Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang digelar pada Sabtu 10 Oktober 2020 di Hotel Face Tangerang, Banten sah secara hukum.
Hal ini disampaikan Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum pengurus AMPHURI hasil Munaslub tersebut.
Ia mengatakan susunan kepengurusan hasil munaslub ini telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan beberapa hal diantaranya, Kepengurusan Dewan Majelis Tinggi diketuai oleh H Mahfudz Djaelani, Ketua Dewan Penasehat Ir. H. Arfan Oesman, Ketua Dewan Kehormatan H. Karyono Supomo. Kepengurusan DPP AMPHURI dengan Ketua Umum H. Muhammad Fauzan, Lc MA, Sekjend H. Isnaeni Iskandar, Bendahara Umum H. Tagor Bajora Lubis, Lc MA.
“Pengesahan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil Musyawarah Nasional (Munas) AMPHURI di Kota Batu Jawa Timur tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Razman dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (14/10).
Razman Arif menambahkan, Munas AMPHURI di Kota Batu Jawa Timur menjadi tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/ART Perkumpulan AMPHURI. Disana tidak menjalankan amanat AD/ART diantaranya tidak adanya pembahasan perubahan AD/ART, tidak adanya komisi komisi pembahasan program kerja, tidak dibahas garis garis kebijakan organisasi yang hanya bisa dilakukan dalam mekanisme MUNAS atau MUNASLUB.
"MUNAS di Kota Batu Jawa Timur juga gagal karena tidak ditanda tanganinya berita acara rapat pleno dan pemilihan Ketua Umum, Ketua Dewan Kehormatan dan Ketua Dewan Penasehat di saat Pelaksanaan MUNAS di Batu. Juga adanya bukti pelaksanaan MUNAS secara tidak kredibel dan penjelasan laporan keuangan yang tidak transaparan,” tambahnya.
Rasman juga mengingatkan pengurus AMPHURI hasil Munas Batu bahwa jika pasca Munas tersebut ada penggunaan keuangan secara tidak organisatoris maka akan ada tindakan pidana.
Adapun Munaslub AMPHURI di Tangerang kata Razman, sesuai dengan AD/ART sesuai Anggaran Rumah Tangga Bab V Pasal 14 ayat 1 : Musyawarah Nasional Luar Biasa dilaksanakan apabila Dewan Pengurus dan atau presidium yang terdiri dari ketua dewan penasehat dan ketua dewan kehormatan gagal menyelenggarakan Musyawarah Nasional sesuai ketentuan. Dalam hal seperti ini, maka Musyawarah Nasional Luar biasa mutlak harus dilaksanakan.
“Pengurus DPP AMPHURI periode 1437-1441 H / 2016-2020 gagal menyelenggarakan MUNAS sesuai ketentuan karena ditemukan kecurangan kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan pimpinan Organisasi, pelanggaran AD/ART, pelanggaran SC OC, pelanggaran tata tertib MUNAS dll. Maka Ketua Dewan Penasehat yang sekaligus Pendiri Utama AMPHURI Bapak H. Mahfudz Djaelani mengeluarkan surat keputusan pelaksanaan MUNASLUB sesuai AD/ART AMPHURI," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum terpilih H. Muhammad Fauzan Kamil menyampaikan pesan kepada seluruh anggota AMPHURI agar bersatu kembali merajut ukhuwah dalam rumah besar AMPHURI tanpa adanya intimidasi apapun, ancaman apapun bagi anggota yang kritis dalam membangun AMPHURI.
“Kami menganggap semua sahabat di AMPHURI. Tidak ada yg lebih hebat dan berkuasa dari yang lainnya. Bapak / Ibu semua adalah para pengusaha yang mandiri tidak perlu di persekusi hanya karena berbeda pandangan dalam membangun AMPHURI,” ujar Fauzan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved