Mulia menjelaskan, pengaduan atas indikasi keterlibatan dalam kecurangan tersebut menjadi hal yang perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Dengan demikian ketegasan tersebut dapat mejadi acuan bagi para penyelenggara pemilu kedepannya untuk tidak mengulangi hal yang sama.
\"Ini sebagai ikhtiar untuk menjadikan efek jera oknum penyelenggara yang main-main terkait menyelamatkan hak konstitusi seluruh warga pemilih di Sumatera Utara,\" ujarnya.
Mulia menyebutkan selama proses rekapitulasi tingkat KPU Provinsi mereka menemukan beberapa fakta penggelembungan suara maupun kasus lain seperti perpindahan suara. Kuat dugaan hal ini melibatkan jajaran penyelenggara ditingkat kecamatan sehingga hal tersebut perlu dituntaskan.
\"Ada di Medan, Nias Barat, Nias, Nias Selatan dan Tapteng,\" demikian Mulia Banurea." itemprop="description"/>
Mulia menjelaskan, pengaduan atas indikasi keterlibatan dalam kecurangan tersebut menjadi hal yang perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Dengan demikian ketegasan tersebut dapat mejadi acuan bagi para penyelenggara pemilu kedepannya untuk tidak mengulangi hal yang sama.
\"Ini sebagai ikhtiar untuk menjadikan efek jera oknum penyelenggara yang main-main terkait menyelamatkan hak konstitusi seluruh warga pemilih di Sumatera Utara,\" ujarnya.
Mulia menyebutkan selama proses rekapitulasi tingkat KPU Provinsi mereka menemukan beberapa fakta penggelembungan suara maupun kasus lain seperti perpindahan suara. Kuat dugaan hal ini melibatkan jajaran penyelenggara ditingkat kecamatan sehingga hal tersebut perlu dituntaskan.
\"Ada di Medan, Nias Barat, Nias, Nias Selatan dan Tapteng,\" demikian Mulia Banurea."/>
Mulia menjelaskan, pengaduan atas indikasi keterlibatan dalam kecurangan tersebut menjadi hal yang perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Dengan demikian ketegasan tersebut dapat mejadi acuan bagi para penyelenggara pemilu kedepannya untuk tidak mengulangi hal yang sama.
\"Ini sebagai ikhtiar untuk menjadikan efek jera oknum penyelenggara yang main-main terkait menyelamatkan hak konstitusi seluruh warga pemilih di Sumatera Utara,\" ujarnya.
Mulia menyebutkan selama proses rekapitulasi tingkat KPU Provinsi mereka menemukan beberapa fakta penggelembungan suara maupun kasus lain seperti perpindahan suara. Kuat dugaan hal ini melibatkan jajaran penyelenggara ditingkat kecamatan sehingga hal tersebut perlu dituntaskan.
\"Ada di Medan, Nias Barat, Nias, Nias Selatan dan Tapteng,\" demikian Mulia Banurea."/>
Komisioner KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea mendorong agar jajaran KPU kabupaten/kota melakukan pembinaan terhadap anggota mereka di jajaran PPK dan KPPS yang terindikasi terlibat kecurangan berupa penggelembungan suara pemilu 2019 untuk kepentingan oknum tertentu. Bentuk pembinaan tersebut menurutnya dapat dilakukan dengan mekanisme yang diatur sesuai PKPU nomor 8 tahun 2019 yakni memberi sanksi atas pelanggaran kode etik hingga mengadukannya ke pihak berwajib.
"Kalau menurut saya pribadi ini sudah ditemukan fakta, saya sampaikan kepada KPU kabupaten/kota yang menemukan penyelenggaranya melakukan penggelembungan suara dipidanakan dengan melaporkan kepada pihak berwajib," katanya, Senin (13/5/2019).
Mulia menjelaskan, pengaduan atas indikasi keterlibatan dalam kecurangan tersebut menjadi hal yang perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Dengan demikian ketegasan tersebut dapat mejadi acuan bagi para penyelenggara pemilu kedepannya untuk tidak mengulangi hal yang sama.
"Ini sebagai ikhtiar untuk menjadikan efek jera oknum penyelenggara yang main-main terkait menyelamatkan hak konstitusi seluruh warga pemilih di Sumatera Utara," ujarnya.
Mulia menyebutkan selama proses rekapitulasi tingkat KPU Provinsi mereka menemukan beberapa fakta penggelembungan suara maupun kasus lain seperti perpindahan suara. Kuat dugaan hal ini melibatkan jajaran penyelenggara ditingkat kecamatan sehingga hal tersebut perlu dituntaskan.
"Ada di Medan, Nias Barat, Nias, Nias Selatan dan Tapteng," demikian Mulia Banurea.
Komisioner KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea mendorong agar jajaran KPU kabupaten/kota melakukan pembinaan terhadap anggota mereka di jajaran PPK dan KPPS yang terindikasi terlibat kecurangan berupa penggelembungan suara pemilu 2019 untuk kepentingan oknum tertentu. Bentuk pembinaan tersebut menurutnya dapat dilakukan dengan mekanisme yang diatur sesuai PKPU nomor 8 tahun 2019 yakni memberi sanksi atas pelanggaran kode etik hingga mengadukannya ke pihak berwajib.
"Kalau menurut saya pribadi ini sudah ditemukan fakta, saya sampaikan kepada KPU kabupaten/kota yang menemukan penyelenggaranya melakukan penggelembungan suara dipidanakan dengan melaporkan kepada pihak berwajib," katanya, Senin (13/5/2019).
Mulia menjelaskan, pengaduan atas indikasi keterlibatan dalam kecurangan tersebut menjadi hal yang perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Dengan demikian ketegasan tersebut dapat mejadi acuan bagi para penyelenggara pemilu kedepannya untuk tidak mengulangi hal yang sama.
"Ini sebagai ikhtiar untuk menjadikan efek jera oknum penyelenggara yang main-main terkait menyelamatkan hak konstitusi seluruh warga pemilih di Sumatera Utara," ujarnya.
Mulia menyebutkan selama proses rekapitulasi tingkat KPU Provinsi mereka menemukan beberapa fakta penggelembungan suara maupun kasus lain seperti perpindahan suara. Kuat dugaan hal ini melibatkan jajaran penyelenggara ditingkat kecamatan sehingga hal tersebut perlu dituntaskan.
"Ada di Medan, Nias Barat, Nias, Nias Selatan dan Tapteng," demikian Mulia Banurea.