Pengadaan barang dan jasa yang bersifat langsung pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Utara harus melalui aplikasi Belanja Langsung (BELA) yang dikenalkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Mulai hari ini kita terapkan sistem ini untuk pengadaan sampai Rp50 juta, bukan untuk Pemprov saja, tetapi juga kabupaten/kota," tegas Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, usai Penerapan Elektronik Katalog Lokal dan e-Marketplace Pemprov Sumut, Selasa (30/3), di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan.
BELA Pengadaan merupakan aplikasi yang dibangun LKPP untuk belanja langsung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara daring sampai Rp50 juta. Melalui BELA Pengadaan semua transaksi akan tercatat secara digital, sehingga mudah untuk diperiksa, baik penyedianya maupun yang membeli.
Untuk menerapkan BELA Pengadaan OPD, Edy Rahmayadi akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan disusul dengan Peraturan Daerah (Perda). Dengan begitu setiap Pemda akan terikat untuk menggunakan BELA Pengadaan dalam belanja langsung sampai Rp50 juta.
"Per hari ini kita terapkan sistem ini, tetapi mungkin tidak bisa langsung semua, kita terus sosialisasikan, kita dorong semua OPD untuk menggunakan ini," kata Edy.
BELA Pengadaan sendiri merupakan salah satu program yang bertujuan untuk mewujudkan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK yakni Katalog Elektronik Lokal, Pembayaran Elektronik (e-payment) dan Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE). Dengan sistem ini, celah untuk melakukan korupsi akan semakin kecil.
"Sekarang kondisi ekonomi kita sedang sulit, kita mengalami kontraksi hingga saat ini karena wabah Covid-19. Kita masih belum bisa memulihkan perekonomian tetapi, dengan cara ini kita berupaya mendisiplinkan belanja pemerintah, harapannya tentu perekonomian kita membaik ke depannya," pungkas Edy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved