Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa lagi keluar rutan tanpa diborgol.
Berita Terkait
Memasuki tahun baru 2019 ini, KPK menerapkan aturan baru wajib borgol di luar rutan.
"Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (2/1).
Febri menjelaskan, untuk awal, aturan baru ini berlaku buat seluru tahanan tanpa terkecuali di wilayah Jakarta dan Bandung.
"Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved