Tenggat kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 semakin dekat. Sejumlah aturan teknis untuk produk nonpangan kini dikebut agar pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas saat ketentuan tersebut mulai diberlakukan.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yaqub, mengatakan instrumen regulasi dan Standar Jaminan Produk Halal (SJPH) ditargetkan sudah siap sebelum kewajiban halal berlaku.
"Untuk pelaksanaan Wajib Halal Oktober, instrumen-instrumen regulasi dan standarnya insya Allah sudah siap sebelum tanggal 18 Oktober," ujar Aminuddin dalam Konsinyering Menuju Halal, Senin, 21 September 2026.
Menurut Aminuddin, penyusunan standar tidak hanya menyasar produk makanan dan minuman. Sejumlah sektor nonpangan juga masuk dalam pembahasan, antara lain alat kesehatan, produk rekayasa genetika, Peralatan Rumah Tangga (PKRT), barang gunaan berbahan kulit, serta kosmetik.
Beberapa ketentuan bahkan menyentuh produk yang selama ini dinilai memiliki titik persoalan tersendiri dalam penentuan status halalnya. Di antaranya bone china atau keramik berbahan tulang hewan dan barang gunaan berbahan kulit impor.
Pembahasan aturan tersebut dilakukan bersama regulator dan asosiasi industri. MUI antara lain berdialog dengan asosiasi perusahaan sepatu dan Perhimpunan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi).
Aminuddin mengatakan masih terdapat kesalahpahaman di kalangan pelaku industri nonpangan mengenai penerapan standar halal. Standar untuk barang gunaan maupun obat-obatan, menurut dia, tidak bisa begitu saja disamakan dengan standar pada produk pangan.
"Masih ada mispersepsi dari pelaku industri non-pangan yang menyamakan standar halal barang gunaan atau obat-obatan dengan sektor pangan. Namun melalui diskusi intensif antara regulator, Komisi Fatwa MUI, dan asosiasi industri, standar-standar spesifik ini akhirnya dapat diterima dan siap dijalankan," katanya.
Pemberlakuan kewajiban halal pada Oktober 2026 menjadi tahap lanjutan penerapan sistem jaminan produk halal. Karena itu, kejelasan aturan teknis menjadi salah satu hal penting bagi pelaku usaha yang produknya masuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi.
Konsinyering tersebut digelar secara hybrid dan dihadiri sejumlah pejabat serta pemangku kepentingan, di antaranya Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Halal KH Masyhuril Khamis, Direktur Eksekutif KNEKS KH Sholahuddin Al Ayyub, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nassar, serta Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan. 
