Langkah cepat aparat kepolisian memproses polemik Holywings mempromosikan minuman keras untuk pemilik nama Muhammad dan Maria diapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Holywings Ganti Nama jadi W Superclub, Satpol PP Minta Belajar Dari Pengalaman
- Rekomendasi DPRD Medan ke Pemko Medan: Buat Kajian Tersendiri Soal Izin Operasional Holywings
- Ketua Komisi I DPRD Medan Dukung Sikap Bobby Tak Mau ‘Latah’ Tutup Holywings
Baca Juga
“Ya, bagus,” kata Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Sabtu (25/6).
Menurut Anwar Abbas, langkah tegas aparat kepolisian memang sudah semestinya dilakukan. Sebab promo Holywings tersebut sudah tendensius dan telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Selain itu, Indonesia yang notabene adalah negara hukum wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Termasuk kepada Holywings.
“Karena ini negara hukum, maka setiap orang yang melanggar hukum harus diproses,” tandasnya.
Buntut dari promosi miras gratis Holywings Indonesia untuk pemilik nama Muhammad dan Maria, 6 orang karyawan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
“Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat malam (24/6).
- Terbukti Membakar Aset Perusahaan, 17 Pekerja PT GNI Morowali Ditetapkan Tersangka
- Penilaian Ombudsman Sumut, Polri Berhasil Tingkatkan Kualitas Layanan Publik di Sumut
- Jadi Tersangka Baru Kasus Suap di MA, KPK Resmi Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo