Merujuk kepada amanat konstitusi dan salah satu tujuan bernegara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur, maka praktek penguasaan dan pemilikan lahan secara monopoli dengan luasan yang sangat pantatstis jelas perbuatan yang bertentangan dengan amanat konstitusi.
Memang dalam aturan pokok Pertanahan yang masih mendasarkan pada UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau sering disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tidak ada mengatur secara tegas batasan luas maksimum pemilikan dan penguasaan tanah oleh subjek hukum badan hukum/perusahaan. Termasuk dalam hal penguasaan lahan dengan alas Hak Guna Usaha (HGU), sehingga ketidaktegasan aturan tersebut manjadi celah hukum yang dimanfaatkan para pemilik modal untuk melakukan penguasaan dan pemilikan tanah dengan luasan yang sangat pantastis, dengan berbagai dalih seperti pengembangan investasi yang diharapakan menjadi terbukanya lapangan kerja.
Mungkin di satu sisi alasan pengembangan investasi dan pembukaan lapangan kerja tersebut dapat diterima akal, akan tetapi pada sisi lain kondisi ini jelas telah melahirkan ketidak adilan bahkan kesengsaraan yang meluas bagi sebagian besar Rakyat Indonesia karena tidak punya kesempatan untuk mendapatkan hak atas tanah untu dikuasai dan dikelolanya sebagai sumber penghidupan. Bahkan para petani yang awalnya pemilik lahan pertanian tidak sedikit yang harus melepaskan hak-haknya atas lahan karena terjadinya perkembangan alih fungsi lahan pertanian secara besar-besaran, sehingga rakyat yang awalnya hidup sebagai petani yang sukses harus berubah profesi menjadi buruh tani, buruh pabrik, menjadi buruh harian lepas, mocok-mocok, atau pekerja lain diluar sektor pertanian. Lahan-lahan yang sebagian besar jatuh ke tangan para pemilik modal untuk dijadikan kawasan industri, perumahan dan kegiatan lainnya menimbulkan monopoli lahan di wilayah perkotaan.
Demikian juga halnya penguasaan lahan di perdesaan atau bahkan kawasan hutan yang sangat luas ratusan ribu hektar bahkan beberapa perusahaan atau kelompok perusahaan tertentu dapat menguasai lahan sampai jutaan hektar, jelas telah membuktikan bahwa penguasaan dan pemilikan lahan di Indonesia benar-benar telah menyimpang bahkan dapat dikatakan bertentangan dengan amanat konstitusi.
Kita sangat miris melihat bahwa sejumlah tokoh-tokoh politik, pengusaha, pejabat dan mantan pejabat baik di pusat maupun di daerah adalah pelaku-pelaku atau aktor-aktor yang terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan lahan yang jauh dari prinsip keadailan dan amanat Konstitusi. Ketimpangan Pemilikan dan Penguasaan lahan yang terjadi saat ini dapat dikatakan sebagai praktek monopoli , dan hal tersebut jelas membawa ketidak adilan dan sumber kemiskinan yang terstruktur bagi bagian terbesar Rakyat Indonesia. Langkah konstitusional Yang Harus Dilakukan.
Mengingat masalah pertanahan adalah masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, menjadi kunci perwujudan keadilan dan kesejahteraan bagi sekuruh Rakyat Indonesia, serta memperhatikan permasalahan pertanahan yang terjadi sangat krusial, maka sudah saatnya seluruh komponen bangsa ini berani mengambil langkah revolusioner untuk mengefektifkan pelaksanaan program reforma agraria. Sejalan dengan tahun politik yang sedang bergelora saat ini, maka para Calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan menjadi pemegang Rezim hasil Pemilu serentak tanggal 17 April 2019 yang akan datang hendaknya berani dan mempunyai komitmen bila terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden akan segera melaksanakan perubahan revolusioner dalam bidang pertanahan, seperti menerbitkan PERPU tentang Pembatasan Luas Maksimum Pemilikan dan Penguasaan Tanah/oleh Perusahaan dan/atau Grup Perusahaan baik dalam bentuk HGU maupun HGB serta melakukan pencabutan hak-hak atas tanah yang telah melampui batas luas maksimum tersebut untuk selanjutnya dilakukan redistribusi tanah kepada rakyat secara adil dan merata.
Semoga diantara Pasangan Capres/Cawapres ada yang benar-benar punya komitmen dan kerberanian untuk melakukan hal tersebut bila terpilih jadi Presiden dan Wakil Presiden, dan pada masa kampanye saat ini berani menjadikan hal tersebut sebagai kontrak politik dengan seluruh Rakyat Indonesia.***
Penulis Adalah Guru Besar FH USU/Dekan Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan." itemprop="description"/>
Merujuk kepada amanat konstitusi dan salah satu tujuan bernegara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur, maka praktek penguasaan dan pemilikan lahan secara monopoli dengan luasan yang sangat pantatstis jelas perbuatan yang bertentangan dengan amanat konstitusi.
Memang dalam aturan pokok Pertanahan yang masih mendasarkan pada UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau sering disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tidak ada mengatur secara tegas batasan luas maksimum pemilikan dan penguasaan tanah oleh subjek hukum badan hukum/perusahaan. Termasuk dalam hal penguasaan lahan dengan alas Hak Guna Usaha (HGU), sehingga ketidaktegasan aturan tersebut manjadi celah hukum yang dimanfaatkan para pemilik modal untuk melakukan penguasaan dan pemilikan tanah dengan luasan yang sangat pantastis, dengan berbagai dalih seperti pengembangan investasi yang diharapakan menjadi terbukanya lapangan kerja.
Mungkin di satu sisi alasan pengembangan investasi dan pembukaan lapangan kerja tersebut dapat diterima akal, akan tetapi pada sisi lain kondisi ini jelas telah melahirkan ketidak adilan bahkan kesengsaraan yang meluas bagi sebagian besar Rakyat Indonesia karena tidak punya kesempatan untuk mendapatkan hak atas tanah untu dikuasai dan dikelolanya sebagai sumber penghidupan. Bahkan para petani yang awalnya pemilik lahan pertanian tidak sedikit yang harus melepaskan hak-haknya atas lahan karena terjadinya perkembangan alih fungsi lahan pertanian secara besar-besaran, sehingga rakyat yang awalnya hidup sebagai petani yang sukses harus berubah profesi menjadi buruh tani, buruh pabrik, menjadi buruh harian lepas, mocok-mocok, atau pekerja lain diluar sektor pertanian. Lahan-lahan yang sebagian besar jatuh ke tangan para pemilik modal untuk dijadikan kawasan industri, perumahan dan kegiatan lainnya menimbulkan monopoli lahan di wilayah perkotaan.
Demikian juga halnya penguasaan lahan di perdesaan atau bahkan kawasan hutan yang sangat luas ratusan ribu hektar bahkan beberapa perusahaan atau kelompok perusahaan tertentu dapat menguasai lahan sampai jutaan hektar, jelas telah membuktikan bahwa penguasaan dan pemilikan lahan di Indonesia benar-benar telah menyimpang bahkan dapat dikatakan bertentangan dengan amanat konstitusi.
Kita sangat miris melihat bahwa sejumlah tokoh-tokoh politik, pengusaha, pejabat dan mantan pejabat baik di pusat maupun di daerah adalah pelaku-pelaku atau aktor-aktor yang terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan lahan yang jauh dari prinsip keadailan dan amanat Konstitusi. Ketimpangan Pemilikan dan Penguasaan lahan yang terjadi saat ini dapat dikatakan sebagai praktek monopoli , dan hal tersebut jelas membawa ketidak adilan dan sumber kemiskinan yang terstruktur bagi bagian terbesar Rakyat Indonesia. Langkah konstitusional Yang Harus Dilakukan.
Mengingat masalah pertanahan adalah masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, menjadi kunci perwujudan keadilan dan kesejahteraan bagi sekuruh Rakyat Indonesia, serta memperhatikan permasalahan pertanahan yang terjadi sangat krusial, maka sudah saatnya seluruh komponen bangsa ini berani mengambil langkah revolusioner untuk mengefektifkan pelaksanaan program reforma agraria. Sejalan dengan tahun politik yang sedang bergelora saat ini, maka para Calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan menjadi pemegang Rezim hasil Pemilu serentak tanggal 17 April 2019 yang akan datang hendaknya berani dan mempunyai komitmen bila terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden akan segera melaksanakan perubahan revolusioner dalam bidang pertanahan, seperti menerbitkan PERPU tentang Pembatasan Luas Maksimum Pemilikan dan Penguasaan Tanah/oleh Perusahaan dan/atau Grup Perusahaan baik dalam bentuk HGU maupun HGB serta melakukan pencabutan hak-hak atas tanah yang telah melampui batas luas maksimum tersebut untuk selanjutnya dilakukan redistribusi tanah kepada rakyat secara adil dan merata.
Semoga diantara Pasangan Capres/Cawapres ada yang benar-benar punya komitmen dan kerberanian untuk melakukan hal tersebut bila terpilih jadi Presiden dan Wakil Presiden, dan pada masa kampanye saat ini berani menjadikan hal tersebut sebagai kontrak politik dengan seluruh Rakyat Indonesia.***
Penulis Adalah Guru Besar FH USU/Dekan Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan."/>
Merujuk kepada amanat konstitusi dan salah satu tujuan bernegara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur, maka praktek penguasaan dan pemilikan lahan secara monopoli dengan luasan yang sangat pantatstis jelas perbuatan yang bertentangan dengan amanat konstitusi.
Memang dalam aturan pokok Pertanahan yang masih mendasarkan pada UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau sering disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tidak ada mengatur secara tegas batasan luas maksimum pemilikan dan penguasaan tanah oleh subjek hukum badan hukum/perusahaan. Termasuk dalam hal penguasaan lahan dengan alas Hak Guna Usaha (HGU), sehingga ketidaktegasan aturan tersebut manjadi celah hukum yang dimanfaatkan para pemilik modal untuk melakukan penguasaan dan pemilikan tanah dengan luasan yang sangat pantastis, dengan berbagai dalih seperti pengembangan investasi yang diharapakan menjadi terbukanya lapangan kerja.
Mungkin di satu sisi alasan pengembangan investasi dan pembukaan lapangan kerja tersebut dapat diterima akal, akan tetapi pada sisi lain kondisi ini jelas telah melahirkan ketidak adilan bahkan kesengsaraan yang meluas bagi sebagian besar Rakyat Indonesia karena tidak punya kesempatan untuk mendapatkan hak atas tanah untu dikuasai dan dikelolanya sebagai sumber penghidupan. Bahkan para petani yang awalnya pemilik lahan pertanian tidak sedikit yang harus melepaskan hak-haknya atas lahan karena terjadinya perkembangan alih fungsi lahan pertanian secara besar-besaran, sehingga rakyat yang awalnya hidup sebagai petani yang sukses harus berubah profesi menjadi buruh tani, buruh pabrik, menjadi buruh harian lepas, mocok-mocok, atau pekerja lain diluar sektor pertanian. Lahan-lahan yang sebagian besar jatuh ke tangan para pemilik modal untuk dijadikan kawasan industri, perumahan dan kegiatan lainnya menimbulkan monopoli lahan di wilayah perkotaan.
Demikian juga halnya penguasaan lahan di perdesaan atau bahkan kawasan hutan yang sangat luas ratusan ribu hektar bahkan beberapa perusahaan atau kelompok perusahaan tertentu dapat menguasai lahan sampai jutaan hektar, jelas telah membuktikan bahwa penguasaan dan pemilikan lahan di Indonesia benar-benar telah menyimpang bahkan dapat dikatakan bertentangan dengan amanat konstitusi.
Kita sangat miris melihat bahwa sejumlah tokoh-tokoh politik, pengusaha, pejabat dan mantan pejabat baik di pusat maupun di daerah adalah pelaku-pelaku atau aktor-aktor yang terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan lahan yang jauh dari prinsip keadailan dan amanat Konstitusi. Ketimpangan Pemilikan dan Penguasaan lahan yang terjadi saat ini dapat dikatakan sebagai praktek monopoli , dan hal tersebut jelas membawa ketidak adilan dan sumber kemiskinan yang terstruktur bagi bagian terbesar Rakyat Indonesia. Langkah konstitusional Yang Harus Dilakukan.
Mengingat masalah pertanahan adalah masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, menjadi kunci perwujudan keadilan dan kesejahteraan bagi sekuruh Rakyat Indonesia, serta memperhatikan permasalahan pertanahan yang terjadi sangat krusial, maka sudah saatnya seluruh komponen bangsa ini berani mengambil langkah revolusioner untuk mengefektifkan pelaksanaan program reforma agraria. Sejalan dengan tahun politik yang sedang bergelora saat ini, maka para Calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan menjadi pemegang Rezim hasil Pemilu serentak tanggal 17 April 2019 yang akan datang hendaknya berani dan mempunyai komitmen bila terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden akan segera melaksanakan perubahan revolusioner dalam bidang pertanahan, seperti menerbitkan PERPU tentang Pembatasan Luas Maksimum Pemilikan dan Penguasaan Tanah/oleh Perusahaan dan/atau Grup Perusahaan baik dalam bentuk HGU maupun HGB serta melakukan pencabutan hak-hak atas tanah yang telah melampui batas luas maksimum tersebut untuk selanjutnya dilakukan redistribusi tanah kepada rakyat secara adil dan merata.
Semoga diantara Pasangan Capres/Cawapres ada yang benar-benar punya komitmen dan kerberanian untuk melakukan hal tersebut bila terpilih jadi Presiden dan Wakil Presiden, dan pada masa kampanye saat ini berani menjadikan hal tersebut sebagai kontrak politik dengan seluruh Rakyat Indonesia.***
Penulis Adalah Guru Besar FH USU/Dekan Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan."/>
MASALAH penguasaan lahan yang sangat luas dan menumpuk di tangan orang-orang tertentu atau dikuasai atas nama Perusahaan yang dimiliki kelompok-kelompok pemilik modal saat ini menjadi topik hangat diberbagai kalangan. Isu monopoli penguasaan lahan oleh kelompok-kelompok tertentu ini sebenarnya telah lama mewarnai masalah pertanahan di Indonesia. Bahkan isu ini telah menjadi gorengan dalam setiap tahun politik, baik yang berskala nasional maupun yang sifatnya lokal/daerah. Isu permasalahan pertanahan yang umumnya sering menjadi korbannya adalah rakyat petani atau kelompok masyarakat kecil yang sudah lama mendiami suatu lahan menjadi objek janji-janji politik yang dilakukan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden, Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPD RI, Calon Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, bahkan Para Calon Kepala Daeran/Wakil Kepala Daerah seperti Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati , maupun Wali Kota/Wakil Wali Kota, untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat pemilih yang ada di Daerah Pemilihannya masing-masing.
Perlu diketahui hampir seluruh daerah di wilayah Republik Indonesia ini mempunyai konflik/ sengketa lahan yang berkepanjangan. Berbagai permasalahan pertahanan yang mendera kehidupan masyarakat seolah tak ada ujung penyelesaiannya. Konflik-konflik lama banyak belum terselesaikan, malah timbul lagi konflik baru dengan skala dan jumlah yang lebih besar dan meluas. Sangat menarik topik permasalahan agraria/pertanahan menjadi salah satu isu yang dijadikan materi debat seri ke 2 Calon Presiden pada tanggal 17 Februari 2019.
Walaupun debat tersebut telah selesai, ternyata isu permasalahan agraria dan sengketa lahan menjadi salah satu isu yang disoroti masyarakat luas. Selain karena isu ini diangkat salah seorang Calon Presiden Petahana (Ir .Joko Widodo) yang dianggap sebagian kalangan dijadikan alat menyerang pribadi Calon Presiden Prabowo Subianto dengan menyebutkan luasan bidang-bidang tanah yang dikuasai Capres Prabowo Subianto, maka hal yang menarik adalah berbagai media secara terbuka mempublis siapa-siapa saja pengusaha dan pejabat yang terdata sebagai pemilik/penguasa lahan-lahan yang sangat luas dan pantastis dan bahkan jauh lebih luas dari sekedar luasan lahan HGU yang dikuasai Perusahaan Capres Prabowo Subianto. Meskipun isu penguasaan lahan-lahan yang luas ini telah lama, namun tabir monopoli penguasaan lahan ini benar-benar tersibak saat ini.
Amanat Konstitusi vs Monopoli Penguasaan Lahan
Menyangkut penguasaan lahan dan sumber daya alam di seluruh wilayah RI ini sebenarnya telah jelas dan tegas digariskan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yaitu : "Bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat". Dari amanat pasal tersebut sebenarnya dapat ditarik beberapa makna antara lain; bahwa pemegang hak atas tanah dan termasuk kekayaan alam yang ada di seluruh wilayah Indonesia adalah seluruh Rakyat Indonesia sepanjang masa, yaitu generasi terdahulu, generasi sekarang, dan generasi yang akan datang. Secara theologis harus difahami bahwa tanah, air dan kekayaan alam yang ada di seluruh wilayah Indonesia adalah karunia Allah SWT kepada seluruh Rakyat Indonesia. Tanah , air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan satu kesatuan dan mempunyai hubungan yang abadi dengan Rakyat Indonesia, dan tidak boleh diserahkan kepada bangsa/pihak asing. Demikian juga tidak boleh hanya dinikmati dan dikusasai oleh sekelompok tertentu saja dengan mengorbankan hak-hak konstitusional dari Rakyat Indonesia lainnya. Dengan kata lain bahwa konstitusi dalam hal ini UUD 1945 tidak mentolerir praktek monopoli penguasaan pertanahan.
Merujuk kepada amanat konstitusi dan salah satu tujuan bernegara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur, maka praktek penguasaan dan pemilikan lahan secara monopoli dengan luasan yang sangat pantatstis jelas perbuatan yang bertentangan dengan amanat konstitusi.
Memang dalam aturan pokok Pertanahan yang masih mendasarkan pada UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau sering disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tidak ada mengatur secara tegas batasan luas maksimum pemilikan dan penguasaan tanah oleh subjek hukum badan hukum/perusahaan. Termasuk dalam hal penguasaan lahan dengan alas Hak Guna Usaha (HGU), sehingga ketidaktegasan aturan tersebut manjadi celah hukum yang dimanfaatkan para pemilik modal untuk melakukan penguasaan dan pemilikan tanah dengan luasan yang sangat pantastis, dengan berbagai dalih seperti pengembangan investasi yang diharapakan menjadi terbukanya lapangan kerja.
Mungkin di satu sisi alasan pengembangan investasi dan pembukaan lapangan kerja tersebut dapat diterima akal, akan tetapi pada sisi lain kondisi ini jelas telah melahirkan ketidak adilan bahkan kesengsaraan yang meluas bagi sebagian besar Rakyat Indonesia karena tidak punya kesempatan untuk mendapatkan hak atas tanah untu dikuasai dan dikelolanya sebagai sumber penghidupan. Bahkan para petani yang awalnya pemilik lahan pertanian tidak sedikit yang harus melepaskan hak-haknya atas lahan karena terjadinya perkembangan alih fungsi lahan pertanian secara besar-besaran, sehingga rakyat yang awalnya hidup sebagai petani yang sukses harus berubah profesi menjadi buruh tani, buruh pabrik, menjadi buruh harian lepas, mocok-mocok, atau pekerja lain diluar sektor pertanian. Lahan-lahan yang sebagian besar jatuh ke tangan para pemilik modal untuk dijadikan kawasan industri, perumahan dan kegiatan lainnya menimbulkan monopoli lahan di wilayah perkotaan.
Demikian juga halnya penguasaan lahan di perdesaan atau bahkan kawasan hutan yang sangat luas ratusan ribu hektar bahkan beberapa perusahaan atau kelompok perusahaan tertentu dapat menguasai lahan sampai jutaan hektar, jelas telah membuktikan bahwa penguasaan dan pemilikan lahan di Indonesia benar-benar telah menyimpang bahkan dapat dikatakan bertentangan dengan amanat konstitusi.
Kita sangat miris melihat bahwa sejumlah tokoh-tokoh politik, pengusaha, pejabat dan mantan pejabat baik di pusat maupun di daerah adalah pelaku-pelaku atau aktor-aktor yang terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan lahan yang jauh dari prinsip keadailan dan amanat Konstitusi. Ketimpangan Pemilikan dan Penguasaan lahan yang terjadi saat ini dapat dikatakan sebagai praktek monopoli , dan hal tersebut jelas membawa ketidak adilan dan sumber kemiskinan yang terstruktur bagi bagian terbesar Rakyat Indonesia. Langkah konstitusional Yang Harus Dilakukan.
Mengingat masalah pertanahan adalah masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, menjadi kunci perwujudan keadilan dan kesejahteraan bagi sekuruh Rakyat Indonesia, serta memperhatikan permasalahan pertanahan yang terjadi sangat krusial, maka sudah saatnya seluruh komponen bangsa ini berani mengambil langkah revolusioner untuk mengefektifkan pelaksanaan program reforma agraria. Sejalan dengan tahun politik yang sedang bergelora saat ini, maka para Calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan menjadi pemegang Rezim hasil Pemilu serentak tanggal 17 April 2019 yang akan datang hendaknya berani dan mempunyai komitmen bila terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden akan segera melaksanakan perubahan revolusioner dalam bidang pertanahan, seperti menerbitkan PERPU tentang Pembatasan Luas Maksimum Pemilikan dan Penguasaan Tanah/oleh Perusahaan dan/atau Grup Perusahaan baik dalam bentuk HGU maupun HGB serta melakukan pencabutan hak-hak atas tanah yang telah melampui batas luas maksimum tersebut untuk selanjutnya dilakukan redistribusi tanah kepada rakyat secara adil dan merata.
Semoga diantara Pasangan Capres/Cawapres ada yang benar-benar punya komitmen dan kerberanian untuk melakukan hal tersebut bila terpilih jadi Presiden dan Wakil Presiden, dan pada masa kampanye saat ini berani menjadikan hal tersebut sebagai kontrak politik dengan seluruh Rakyat Indonesia.***
Penulis Adalah Guru Besar FH USU/Dekan Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan.
MASALAH penguasaan lahan yang sangat luas dan menumpuk di tangan orang-orang tertentu atau dikuasai atas nama Perusahaan yang dimiliki kelompok-kelompok pemilik modal saat ini menjadi topik hangat diberbagai kalangan. Isu monopoli penguasaan lahan oleh kelompok-kelompok tertentu ini sebenarnya telah lama mewarnai masalah pertanahan di Indonesia. Bahkan isu ini telah menjadi gorengan dalam setiap tahun politik, baik yang berskala nasional maupun yang sifatnya lokal/daerah. Isu permasalahan pertanahan yang umumnya sering menjadi korbannya adalah rakyat petani atau kelompok masyarakat kecil yang sudah lama mendiami suatu lahan menjadi objek janji-janji politik yang dilakukan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden, Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPD RI, Calon Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, bahkan Para Calon Kepala Daeran/Wakil Kepala Daerah seperti Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati , maupun Wali Kota/Wakil Wali Kota, untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat pemilih yang ada di Daerah Pemilihannya masing-masing.
Perlu diketahui hampir seluruh daerah di wilayah Republik Indonesia ini mempunyai konflik/ sengketa lahan yang berkepanjangan. Berbagai permasalahan pertahanan yang mendera kehidupan masyarakat seolah tak ada ujung penyelesaiannya. Konflik-konflik lama banyak belum terselesaikan, malah timbul lagi konflik baru dengan skala dan jumlah yang lebih besar dan meluas. Sangat menarik topik permasalahan agraria/pertanahan menjadi salah satu isu yang dijadikan materi debat seri ke 2 Calon Presiden pada tanggal 17 Februari 2019.
Walaupun debat tersebut telah selesai, ternyata isu permasalahan agraria dan sengketa lahan menjadi salah satu isu yang disoroti masyarakat luas. Selain karena isu ini diangkat salah seorang Calon Presiden Petahana (Ir .Joko Widodo) yang dianggap sebagian kalangan dijadikan alat menyerang pribadi Calon Presiden Prabowo Subianto dengan menyebutkan luasan bidang-bidang tanah yang dikuasai Capres Prabowo Subianto, maka hal yang menarik adalah berbagai media secara terbuka mempublis siapa-siapa saja pengusaha dan pejabat yang terdata sebagai pemilik/penguasa lahan-lahan yang sangat luas dan pantastis dan bahkan jauh lebih luas dari sekedar luasan lahan HGU yang dikuasai Perusahaan Capres Prabowo Subianto. Meskipun isu penguasaan lahan-lahan yang luas ini telah lama, namun tabir monopoli penguasaan lahan ini benar-benar tersibak saat ini.
Amanat Konstitusi vs Monopoli Penguasaan Lahan
Menyangkut penguasaan lahan dan sumber daya alam di seluruh wilayah RI ini sebenarnya telah jelas dan tegas digariskan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yaitu : "Bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat". Dari amanat pasal tersebut sebenarnya dapat ditarik beberapa makna antara lain; bahwa pemegang hak atas tanah dan termasuk kekayaan alam yang ada di seluruh wilayah Indonesia adalah seluruh Rakyat Indonesia sepanjang masa, yaitu generasi terdahulu, generasi sekarang, dan generasi yang akan datang. Secara theologis harus difahami bahwa tanah, air dan kekayaan alam yang ada di seluruh wilayah Indonesia adalah karunia Allah SWT kepada seluruh Rakyat Indonesia. Tanah , air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan satu kesatuan dan mempunyai hubungan yang abadi dengan Rakyat Indonesia, dan tidak boleh diserahkan kepada bangsa/pihak asing. Demikian juga tidak boleh hanya dinikmati dan dikusasai oleh sekelompok tertentu saja dengan mengorbankan hak-hak konstitusional dari Rakyat Indonesia lainnya. Dengan kata lain bahwa konstitusi dalam hal ini UUD 1945 tidak mentolerir praktek monopoli penguasaan pertanahan.
Merujuk kepada amanat konstitusi dan salah satu tujuan bernegara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur, maka praktek penguasaan dan pemilikan lahan secara monopoli dengan luasan yang sangat pantatstis jelas perbuatan yang bertentangan dengan amanat konstitusi.
Memang dalam aturan pokok Pertanahan yang masih mendasarkan pada UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau sering disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tidak ada mengatur secara tegas batasan luas maksimum pemilikan dan penguasaan tanah oleh subjek hukum badan hukum/perusahaan. Termasuk dalam hal penguasaan lahan dengan alas Hak Guna Usaha (HGU), sehingga ketidaktegasan aturan tersebut manjadi celah hukum yang dimanfaatkan para pemilik modal untuk melakukan penguasaan dan pemilikan tanah dengan luasan yang sangat pantastis, dengan berbagai dalih seperti pengembangan investasi yang diharapakan menjadi terbukanya lapangan kerja.
Mungkin di satu sisi alasan pengembangan investasi dan pembukaan lapangan kerja tersebut dapat diterima akal, akan tetapi pada sisi lain kondisi ini jelas telah melahirkan ketidak adilan bahkan kesengsaraan yang meluas bagi sebagian besar Rakyat Indonesia karena tidak punya kesempatan untuk mendapatkan hak atas tanah untu dikuasai dan dikelolanya sebagai sumber penghidupan. Bahkan para petani yang awalnya pemilik lahan pertanian tidak sedikit yang harus melepaskan hak-haknya atas lahan karena terjadinya perkembangan alih fungsi lahan pertanian secara besar-besaran, sehingga rakyat yang awalnya hidup sebagai petani yang sukses harus berubah profesi menjadi buruh tani, buruh pabrik, menjadi buruh harian lepas, mocok-mocok, atau pekerja lain diluar sektor pertanian. Lahan-lahan yang sebagian besar jatuh ke tangan para pemilik modal untuk dijadikan kawasan industri, perumahan dan kegiatan lainnya menimbulkan monopoli lahan di wilayah perkotaan.
Demikian juga halnya penguasaan lahan di perdesaan atau bahkan kawasan hutan yang sangat luas ratusan ribu hektar bahkan beberapa perusahaan atau kelompok perusahaan tertentu dapat menguasai lahan sampai jutaan hektar, jelas telah membuktikan bahwa penguasaan dan pemilikan lahan di Indonesia benar-benar telah menyimpang bahkan dapat dikatakan bertentangan dengan amanat konstitusi.
Kita sangat miris melihat bahwa sejumlah tokoh-tokoh politik, pengusaha, pejabat dan mantan pejabat baik di pusat maupun di daerah adalah pelaku-pelaku atau aktor-aktor yang terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan lahan yang jauh dari prinsip keadailan dan amanat Konstitusi. Ketimpangan Pemilikan dan Penguasaan lahan yang terjadi saat ini dapat dikatakan sebagai praktek monopoli , dan hal tersebut jelas membawa ketidak adilan dan sumber kemiskinan yang terstruktur bagi bagian terbesar Rakyat Indonesia. Langkah konstitusional Yang Harus Dilakukan.
Mengingat masalah pertanahan adalah masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, menjadi kunci perwujudan keadilan dan kesejahteraan bagi sekuruh Rakyat Indonesia, serta memperhatikan permasalahan pertanahan yang terjadi sangat krusial, maka sudah saatnya seluruh komponen bangsa ini berani mengambil langkah revolusioner untuk mengefektifkan pelaksanaan program reforma agraria. Sejalan dengan tahun politik yang sedang bergelora saat ini, maka para Calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan menjadi pemegang Rezim hasil Pemilu serentak tanggal 17 April 2019 yang akan datang hendaknya berani dan mempunyai komitmen bila terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden akan segera melaksanakan perubahan revolusioner dalam bidang pertanahan, seperti menerbitkan PERPU tentang Pembatasan Luas Maksimum Pemilikan dan Penguasaan Tanah/oleh Perusahaan dan/atau Grup Perusahaan baik dalam bentuk HGU maupun HGB serta melakukan pencabutan hak-hak atas tanah yang telah melampui batas luas maksimum tersebut untuk selanjutnya dilakukan redistribusi tanah kepada rakyat secara adil dan merata.
Semoga diantara Pasangan Capres/Cawapres ada yang benar-benar punya komitmen dan kerberanian untuk melakukan hal tersebut bila terpilih jadi Presiden dan Wakil Presiden, dan pada masa kampanye saat ini berani menjadikan hal tersebut sebagai kontrak politik dengan seluruh Rakyat Indonesia.***
Penulis Adalah Guru Besar FH USU/Dekan Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan.