Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah mengatakan, pelaku dalam 5 kali beraksi selalu mulus. Modus pelaku adalah masuk ke dalam masjid dan berpura-pura salat.
\"Setelah berpura-pura salat dan melihat kondisi sepi, pelaku langsung menuju ke tempat kotak amal. Lalu mencongkel kotak amal dan mengambil uang yang berada di dalamnya,\" jelas Ainun kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (8/10).
Bersama tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti. Yaitu satu buah kotak amal Masjid Al-Falaq Pagedangan dan satu buah kotak amal Musala Nurul Iman.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[R]
" itemprop="description"/>Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah mengatakan, pelaku dalam 5 kali beraksi selalu mulus. Modus pelaku adalah masuk ke dalam masjid dan berpura-pura salat.
\"Setelah berpura-pura salat dan melihat kondisi sepi, pelaku langsung menuju ke tempat kotak amal. Lalu mencongkel kotak amal dan mengambil uang yang berada di dalamnya,\" jelas Ainun kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (8/10).
Bersama tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti. Yaitu satu buah kotak amal Masjid Al-Falaq Pagedangan dan satu buah kotak amal Musala Nurul Iman.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[R]
"/>Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah mengatakan, pelaku dalam 5 kali beraksi selalu mulus. Modus pelaku adalah masuk ke dalam masjid dan berpura-pura salat.
\"Setelah berpura-pura salat dan melihat kondisi sepi, pelaku langsung menuju ke tempat kotak amal. Lalu mencongkel kotak amal dan mengambil uang yang berada di dalamnya,\" jelas Ainun kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (8/10).
Bersama tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti. Yaitu satu buah kotak amal Masjid Al-Falaq Pagedangan dan satu buah kotak amal Musala Nurul Iman.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[R]
"/>