MK Putuskan Sengketa Pilkada Tapanuli Selatan dan Tanjung Balai Sore Ini

Mahkamah Konstitusi/Net
Mahkamah Konstitusi/Net

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pelaksanaan sidang terkait permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Tapanuli Selatan dan Pilwakot Tanjung Balai hari ini, Rabu (17/2).


Berdasarkan penelusuran dari laman resmi MK disebutkan sidang ini mengagendakan pembacaan Pengucapan Putusan/Ketetapan. Sidang tersebut digelar secara virtual pada pukul 16.00 WIB

Permohonan sengketa PHPU Pilkada Tapanuli Selatan dimohonkan oleh pasangan HM Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap yang merupakan pasangan calon nomor urut 1. Perkara ini teregistrasi pada nomor 22/PHP.BUP-XIX/2021 dimana pada pada pokok tuntutannya mereka meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 914/PL.02.6-Kpt/1203/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 15 Desember 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2020.

Tuntutan ini didasarkan pada berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi dan merugikan pasangan mereka. Salah satunya yakni dugaan pengerahan ASN untuk memenangkan lawan mereka. Pasangan ini menyampaikan 354 bukti dugaan kecurangan Pilkada Tapsel 2020. Dan dari jumlah tersebut pada sidang tanggal 29 Januari 2021 lalu sebanyak 255 diantaranya sudah diverifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.

Sementara, permohonan sengketa PHPU Pilkada Tanjung Balai teregistrasi pada nomor perkara 76/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan oleh Eka Hadi Sucipto-Bustami yang merupakan pasangan calon nomor urut 01. Mereka mengajukan sengketa karena menilai adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 03 (Syahrial - Waris). Sidang ini juga mengagendakan pembacaan Pengucapan Putusan/Ketetapan