Perintah untuk melaksanakan kembali pemungutan suara ulang (PSU) menjadi putusan yang disampaikan oleh Mahmakah Konstitusi dalam persidangan permohonan sengketa hasil PSU yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunte-Faizal.
Putusan ini dibacakan hakim konstitusi Anwar Usman dalam persidangan yang digelar, Kamis (3/6/2021).
Anwar Usman dalam amar putusannya menyatakan mahkamah permohonan pemohon untuk sebagian. Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.Bup-XIX dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tertanggal 27 April 2021 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak diucapkannya putusan mahkamah ini dan melaporkannya ke mahkamah dalam jangka waktu 7 hari sejak selesainya pemungutan suara ulang," kata Anwar Usman.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan PSU pada dua TPS ini dikarenakan adanya 8 pemiliih pada 2 TPS tersebut yang menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Keluarga (KK). Menurutnya, meski yang bersangkutan membawa undangan pemberitahuan, namun penggunaan KK sebagai bukti identitas diri pemilih tidak dibenarkan.
"Dengan demikian, menurut mahkamah demi mendapatkan perolehan suara yang murni dan dapat dipertanggungjawabkan maka terhadap fakta hukum a quo seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang sepanjang memenuhi signifikansi yang dapat memengaruhi perolehan suara yang dapat berpengaruh atas perolehan pasangan calon khususnya terhadap TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan," kata hakim Enyy Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan mahkamah.
Dalam gugatannya, Andi Suhaimi-Faizal sebenarnya juga memohonkan PSU pada TPS 005 dan TPS 009 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara. Namun permohonan ini ditolak.
Diketahui PSU di Labuhanbatu digelar pada 9 TPS. Hasilnya Andi-Faizal hanya menang di 1 TPS, sedangkan lawannya Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar menang pada 8 TPS.
Hasil rekapitulasi KPU atas pelaksanaan PSU tersebut yakni Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar memperoleh 88.493 suara sekaligus peraih suara terbanyak. Sedangkan peraih suara terbanyak kedua yakni pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar dengan 88.183 suara.
Meski perintah PSU hanya pada 2 TPS saja, akan tetapi hal ini dapat berpengaruh pada hasil akhir, sebab jumlah DPT pada 2 TPS tersebut mencapai 941 pemilih. Sementara selisih perolehan suara dua paslon tersebut hanya 310 suara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved