Proses gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (FH Unusia), Brahma Aryana soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dipercepat.
- Gugatan Ulang Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, TKN: Jangan Lagi Sebut Pencalonan Gibran Melawan Hukum
- Gugatan Mahasiswa NU Soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK
- Uji Formil Aturan Usia UU Pemilu, Denny Indrayana dan Zainal Mochtar Minta MK Batalkan Gibran Cawapres
Baca Juga
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyampaikan, hal tersebut saat menjadi Ketua Hakim Panel Sidang Lanjutan Perkara 141/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Dikatakan, pemeriksaan uji materiil perubahan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang dimohonkan Brahma Aryana usai diterimanya gugatan Mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibirruu Re A tersebut akan masuk tahap akhir.
"Ini nanti mau kami bawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim besok, supaya tidak dalam waktu yang terlalu lama," ujar Suhartoyo seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Dalam kesempatan itu, Suhartoyo mempersilakan Brahma Aryana selaku Pemohon perkara untuk memperbaiki petitum yang disampaikan dalam dokumen gugatan.
Adapun petitum yang dimasukkan dalam dokumen gugatan belum sesuai dengan dalil-dalil hukum yang disampaikan dalam persidangan. Sehingga, dia membolehkan untuk diubah atau renvoi.
Pemohon menganggap, putusan perkara MK 90/PUU-XXI-2023 yang diajukan Almas tidak spesifik menetapkan batasan jabatan kepala daerah yang boleh menjadi capres atau cawapres, sebagai pengecualian jika belum berumur minimal 40 tahun.
"Nanti kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim, termasuk petitumnya pun minta direnvoi," demikian Suhartoyo.
- Bila Terpilih jadi RI 1, Anies Sudah Siapkan Rencana Awal Kunjungan Luar Negeri
- Debat Cawapres Hilang, Todung Mulya Lubis: KPU Sudah Menyimpang
- Anies: Anti Nepotisme Harus Dicontohkan, Bukan Diceramahkan