Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Medan 2020 yang diajukan oleh pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) gugur. Dengan demikian perkara yang tercatat pada nomor registrasi No 41/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut tidak dilanjutkan lagi.
Putusan ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua MK Anwar Usman. Dalam putusannya, hakim MK menyatakan gugatan tersebut gugur setelah mempertimbangkan bunyi pasal 37 peraturan MK No 6 tahun 2020.
"Kami bersyukur karena perkara ini dianggap selesai dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga Kota Medan dapat menerima keputusan mahkamah," kata Kuasa Hukum KPU Medan, Faisal.
Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal menyapaikan bahwa berdasarkan PKPU no 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021, bahwa 5 (lima) hari setelah mahkamah memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih.
"Untuk kepastian penetapan calon terpilih ditanggal berapa, insya'allah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved