Misteri temuan jenazah di Jalan Lintas Aek Latong Lama-Padang Sidempuan, Desa Marsada, Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan pada Minggu 24 Juli 2022 lalu akhirnya terkuak.
- Tim Survey PUPR Sudah Turun, Tanggul Rob Belawan Segera Dibangun
- Siang Ini, Gubernur Edy Rahmayadi Lantik 7 Komisioner KPID Sumut 2022-2025
- Hadir di Medan, Wahana ‘Rumah Hantu’ Jadi Tempat Hiburan Pemacu Adrenalin
Baca Juga
Polisi menangkap dua orang pelaku pembunuhan terhadap korban ibu rumah tangga yang akhirnya diketahui bernama Nurhaida Simanjuntak (62).
Dua pelaku tersebut yakni berinisial BST dan AP yang berhasil dibekuk oleh tim gabungan personil Jahtanras Polda Sumut bersama personil Polres Tapanuli Selatan dan Polres Tapanuli Utara. Keduanya ditangkap pada 2 Agustus 2022 lalu.
‘Setelah proses penangkapan, kedua pelaku diketahui sebagai residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa. Modusnya adalah melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban. Motif mereka adalah menguasai (mengambil) barang berharga milik korban," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumut, Jumat (5/8/2022).
Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menerangkan, sebelum tewas dirampok korban yang merupakan warga Sipoholon Taput itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu (23/8). Setelah itu oleh suami, korban pun diantar ke pasar.
"Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang, sehingga oleh keluarga dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan," terangnya.
Atas temuan ini, sambung Roman, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihaknya akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.
"Korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku," ujarnya.
Roman menambahkan, usai membuang jenazah korban, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta.
"Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
- Diiringi Paduan Suara SMA 23 Jakarta, Ketum JMSI Baca Naskah Proklamasi di Car Free Day
- Timsus Polri ke Magelang, Telusuri Pembunuhan Brigadir J
- Gelar Razia Gabungan, Penghuni Kost dan Pengunjung Cafe Ditemukan Positif Narkoba