Polemik seputar hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara masih terus berlanjut.
Munculnya 7 nama yang ditetapkan oleh Komisi A selaku pelaksana uji kepatutan dan kelayakan tersebut masih terus disoal dengan alasan pemeringkatan yang dilakukan sebagai dasar penetapan calon terpilih dianggap cacat prosedural dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Akademisi dan pegiat demokrasi Teguh Satya Wira mengatakan, polemik ini muncul karena kekuatan nilai politis menafikan nilai akademis yang sudah terbangun sejak para peserta mengikuti seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi.
"Kita tau tim seleksi merupakan kalangan akademisi dan praktisi di bidang penyiaran. Mereka bahkan memberikan peringkat kepada peserta sebelum nama-nama mereka dikirim ke Komisi A DPRD Sumatera Utara untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan," katanya kepada kantor berita politik RMOLSumut, Senin (7/2/2022).
Teguh berkeyakinan, pemeringkatan yang dilakukan oleh tim seleksi didasarkan pada kemampuan para peserta dalam mengikuti tahapan yang mereka berlakukan secara akademis mulai dari kemampuan para peserta menjawab soal yang ada hingga menyelesaikan berbagai simulasi permasalahan yang dibuat. Karena itu, sangat mengherankan jika kemudian pemeringkatan tersebut langsung berubah total ketika tahapan seleksi lanjutan dilakukan oleh Komisi A DPRD Sumatera Utara.
"Kan memang disitu persoalannya, seolah hasil pemeringkatan dari tim seleksi itu tak dianggap. Padahal tim seleksi sudah melakukan tugasnya dengan baik sesuai Pasal 22 ayat (5) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Noor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia yang menyebutkan “Tim Seleksi menyerahkan hasil uji kompetensi seluruh calon kepada DPRD Provinsi dengan sistem pemeringkatan (ranking)”. Hasil tersebut selanjutnya di serahkan kepada Komisi A DPRD Propinsi Sumut untuk dilakukan penilaian kembali dengan methode uji kepatutan dan kelayakan," ujarnya.
Teguh kembali mengingatkan bahwa 10 besar hasil pemeringkatan dari Tim Seleksi yakni Viona Sekar Bayu, SKom, Edi Irawan S Sos, Edward Fransisco Bangun SSn, Muhammad Hidayat, SSos, MA, Nurhasanah Nasution, SSos. M.I.Kom, Valdesz Junianto Nainggolan, SSos, MSP, Ara Auza, S.Sos.M.I Kom, Edwar, SSos, Dr. Topan Bilardo Marpaung, Ahmad Zainal Lubis, SPd. MM.
Ironisnya, 7 nama yang dinyatakan lolos oleh Komisi A sama sekali tidak menggambarkan pemeringkatan tersebut. Tercatat dari 10 peserta terbaik dari tim seleksi, hanya Muhammad Hidayat dan Edwar masuk dalam 7 nama yang ditetapkan sebagai calon anggota KPID Sumut terpilih.
"Apa iya yang 3 besar saja selama seleksi langsung bobrok abis ketika tahapannya di Komisi A yang kita tau juga hanya ditanya-tanya. Dan pengakuan dari beberapa peserta misalnya menyebutkan dari 21 anggota Komisi A, hanya 7 orang yang mewawancarainya. Lantas muncul pemeringkatan berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan. Ini yang lucu, darimana nilainya jika hanya 7 orang anggota dewan yang mewawancarinya lantas ada nilai?," ungkapnya.
Teguh menyarankan, agar DPRD Sumatera Utara benar-benar memperhatikan persoalan yang muncul. Menempatkan sosok yang terbaik menurutnya adalah bagian penting yang harus dilakukan oleh anggota dewan dan tidak mengedepankan unsur politis saja.
"Cabut saja keputusan itu dan lakukan penilaian ulang calon KPID Sumut. Itu lebih terhormat daripada memunculkan nilai yang tidak tau apa dasar penilaiannya," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved