Peristiwa miris menimpa seorang anak dibawah umur berusia 13 tahun yang menjadi korban pemerkosaan di Deli Serdang. Ironisnya pelaku yang melakukan aksi bejat tersebunt adalah ayah berinisial AA dan abang kandungnya MIS.
Kini peristiwa yang terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa tersebut sudah ditangani oleh pihak Polresta Deli Serdang.
"Kedua pelaku sudah kita tangkap dan saat ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus, Sabtu (9/1).
Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menurut Firdaus mengakui aksi ini terjadi mulai tahun 2018 lalu. Saat itu orang yang pertama melakukan pemerkosaan itu adalah MIS. Korban tidak berani melawan dan mengadukan peristiwa yang dialaminya karena diancam oleh abangnya tersebut.
Aksi serupa juga ternyata dilakukan ayah kandungnya juga dengan mengancam korban. Meski sudah memiliki dua istri, namun ayah kandungnya tersebut masih tetap menjadikan korban sebagai pemuas nafsunya.
"Perbuatan tersangka terhadap korban diketahui setelah korban minggat ke rumah teman dan curhat kepada temannya bahwa dirinya tidak sanggup lagi tinggal bersama dengan ayah dan abang kandungnya tersebut sehingga oleh teman korban menceritakanya kepada ibu korban sehingga perbuatan tersangka akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.” ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan terhadap perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlingan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, sedangkan terhadap tersangka anak-anak adalah setengah dari ancaman maksimal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved