Satu partai lokal yakni Partai Islam Aceh (PIA) tidak mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hingga berakhirnya masa pendaftaran, Minggu (14/8/2022).
- Hendri Satrio: Tanpa Komunikasi Yang Baik PPKM Darurat Tak Berhasil
- Masuk Lima Besar, Airlangga Hartarto Sudah Kantongi 3/4 Tiket Menuju Pilpres
- Syarat Sudah Terpenuhi, DPW PSI Sumut Optimis Lolos Verifikasi KPU
Baca Juga
Dengan begitu, partai tersebut dipastikan tidak akan mengikuti tahapan verifikasi yang akan dilakukan oleh KIP Aceh.
"Bertepatan dengan jam 23.59 WIB resmi batas akhir pendaftaran partai politik ditutup. Mereka sudah memutuskan tidak mendaftar,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah, di Banda Aceh, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Senin (15/8).
Munawarsyah menjelaskan, tujuh partai politik lokal lainnya sudah mengambil akun Sipol.
"Jadi sejak awal kita buka pendaftaran sudah ada tujuh partai politik lokal yang mendaftaar di masa pendaftaran.” ungkapnya.
Data yang disampaikannya, 7 partai politik lokal yang resmi sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Yakni Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Darul Aceh (PDA).
Kemudian, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT) Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, serta Partai Amanah Reformasi (PAR).
- Jadi Jubir Timses Bobby Nasution, Ikrimah Hamidy: Saya Sudah Keluar Dari PKS
- GEMA Keadilan Sumut: BBM Naik Rakyat Semakin Sulit
- DPRD Medan Sayangkan Konflik PT KAI dan PT ACK Rugikan Pemko Medan