Satu partai lokal yakni Partai Islam Aceh (PIA) tidak mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hingga berakhirnya masa pendaftaran, Minggu (14/8/2022).
- Bahlil Lahadalia: Prabowo Dulu Pidato Sedikit Kencang, Sekarang Sudah Humanis
- Akhyar Nasution: Pemimpin Kota Medan Harus Wujudkan Visi Misi
- Paul Baja M Siahaan: Rumah Aspirasi Wujud Instruksi Megawati Agar Kader PDIP Menyapa Warga
Baca Juga
Dengan begitu, partai tersebut dipastikan tidak akan mengikuti tahapan verifikasi yang akan dilakukan oleh KIP Aceh.
"Bertepatan dengan jam 23.59 WIB resmi batas akhir pendaftaran partai politik ditutup. Mereka sudah memutuskan tidak mendaftar,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah, di Banda Aceh, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Senin (15/8).
Munawarsyah menjelaskan, tujuh partai politik lokal lainnya sudah mengambil akun Sipol.
"Jadi sejak awal kita buka pendaftaran sudah ada tujuh partai politik lokal yang mendaftaar di masa pendaftaran.” ungkapnya.
Data yang disampaikannya, 7 partai politik lokal yang resmi sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Yakni Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Darul Aceh (PDA).
Kemudian, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT) Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, serta Partai Amanah Reformasi (PAR).
- Bela Samsir Pohan, KNPI Madina: Oknum Pengurus KNPI Sumut Yang Gelar Pleno Pemecatan, Haus Kekuasaan Dan Pamer Jurus Mabuk
- Menag Terbitkan Edaran Aksi Solidaritas-Doa Bersama Untuk Palestina
- DPD Demokrat Sumut: Kami Tegaskan Loyal Dan Tetap Mendukung Kepemimpinan Ketum AHY