Kalangan penderita kusta berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (26/9/2022).
Aksi ini mereka lakukan karena resah dengan kebijakan dari pemerintah terkait pemberian bantuan kepada keluarga para penderita kusta yang kini menempati panti kusta di Sicanang, Kecamatan Belawan.
Salah seorang perwakilan pengunjuk rasa, Sukirman mengatakan saat ini mereka semakin menderita karena beberapa jenis bantuan mulai dihentikan.
“Jatah bantuan anak kami kalau sudah berkeluarga baru distop, dulu begitu. Sekarang kalau sudah berusa 21 tahun langsung distop,” katanya.
Keluhan lain menurut Sukirman yakni kewajiban mereka untuk memakai listrik dengan sistem token. Menurut mereka mereka sudah lebih nyaman menggunakan meteran listri pasca bayar karena selama ini ditanggung oleh pemerintah.
"Sekarang diwajibkan pakai token kami tidak mau, kami tidak terima karena kami tidak mampu, kami nggak ada pekerjaan kan. Tolong perhatikan kami," sebutnya.
Aksi unjuk rasa ini diterima oleh Kepala Dinas Sosial Sumatera Utara, Basarin Yunus Tanjung. Ia mengundang beberapa perwakilan pengunjuk rasa untuk menyampaikan tuntutan mereka dalam pertemuan di dalam salah satu ruangan.
Usai pertemuan, Basarin menjelaskan tentang adanya beberapa kebijakan pemerintah dalam hal penggunaan meteran listrik yang memang terus dikonversi dari pasca bayar menjadi pra bayar.
"Ya, ada kebijakan dari pemerintah, salah satunya peralihan listrik, kan ada anjuran pemerintah untuk berhemat sumber daya. Di Panti Sicanang rencana mau dibikin token dari pasca ke prabayar yaitu pemakaian token itu yang disampaikan," sebut Basarin saat ditanya wartawan.
Terkait jatah bantuan makan untuk penderita kusta yang menjadi keluhan pengunjuk rasa, Basarin mengatakan bahwa anak usia diatas 21 tahun memang tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah.
Kemudian harapan para keluarga agar anak yang meninggal masih mendapat bantuan hingga 3 bulan berikutnya, Basarin mengatakan hal tersebut tidak dapat dilakukan.
“Karena itu kalau sudah meninggal penerimaan manfaatnya sudah tidak lagi, kalau mereka kemudian berharap itu uda lain lagi peruntukannya," jelas Basarin.
Dalam kesempatan yang sama Kepala UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Binaan Sicanang, Lamhot Pasaribu, menjelaskan terkait tuntutan dari penyandang kusta tersebut telah diterapkan dalam peraturan.
"Selama ini anak-anak mereka yang sehat tidak ditanggung. Sebenarnya sudah lama kita sosialisasi, tapi warga tidak terima mereka ingin seumur hidup. Padahal sehat. Jadi udah lama ini mereka protes seperti itu dan tidak terima," jelas Lamhot.
Lamhot juga membantah ada pengusiran kepada penyandang kusta.
"Bahwa ada inventaris ada rumah yang di bangun di atas rumah negara ini yang kita tertibkan. Jadi nggak ada kita usir masih kita data," ujar Lamhot.
Kebijakan soal kewajiban pembayaran listrik melalui token, tambah Lamhot, adalah untuk menindaklanjuti arahan Gubernur Edy untuk hemat energi.
"Dengan kebijakan itu, Pemprov Sumut bisa menghemat Rp 6 juta per bulan atau Rp 72 juta per tahun," tambah Lamhot.
© Copyright 2024, All Rights Reserved