Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) membongkar dugaan praktik pelanggaran hukum Briptu HSB terkait ilegal mining dan import pakaian bekas.
Tidak hanya membongkar praktik pelanggaran hukum, aliran dana Briptu HSB juga harus ditelusuri karena pantas diduga ada pejabat-pejabat kepolisian yang ikut menerima aliran dana dari yang bersangkutan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan kasus mirip Briptu HSB ini pernah terjadi pada kasus Iptu Labora Sitorus yang terbongkar karena memiliki rekening gendung senilai Rp 1,2 triliun di Papua. Labora Sitorus sendiri ternyata terlibat pembalakan liar, jual beli BBM Ilegal dan menyeret sejumlah nama petinggi kepolisian.
"Akan tetapi kasus itu terhenti pada Labora Sitorus saja yang kemudian dihukum dan dijebloskan di Lapas Cipinang," katanya dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Minggu (8/5/2022).
Dalam menuntaskan kasus Briptu HSB ini kata Sugeng, pihak kepolisian harus mengusut pihak-pihak penerima aliran dana. Ia berkeyakinan tidak mungkin praktik polisi berpangkat rendah seperti ini berlangsung tanpa sepengetahuan pimpinannya.
"Penyidik Direskrimsus Polda Kaltara jangan melindungi dan menutup informasi pejabat polisi atau sipil yg mendapat aliran dana dan harus memanggil dan memeriksa mereka serta mengumumkan secara terbuka. Harus diterapkan Presisi Polri khususnya Transparansi," tegasnya.
Dalam aksus ini kata Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga harus memberikan perhatian khusus dengan menurunkan tim Propam Mabes Polri untuk mengawasi penanganan kasus ini. Hal ini agar sindiran "hukum hanya tajam kebawah namun tumpul ke atas" benar-benar dapat dijawab dengan transparansi kinerja dan persamaan di hadapan hukum.
"Perpol No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) juga memungkinkan pengenaan sanksi sampai pada 2 tingkat komanda diatas Briptu HSB. Untuk membongkarnya tentu Briptu HSB harus diberi kesempatan menjadi Justice Collaborator," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved