Pelarian Hj Kursaidah, sosok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diumumkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banda Aceh masih berlangsung.
Belum tertangkapnya sosok yang menjadi terpidana dalam kasus penyalahgunaan hutan produksi di Areal 200, Desa Pante Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh tersebut menuai kritik dari organisasi masyarakat Pemuda Nusantara Bersatu untuk Rakyat (Penabur).
Sebab, sejak ditetapkan menjadi DPO, hingga kini sosok yang diketahui berdomisili di wilayah Sumatera Utara tersebut belum juga tertangkap.
“Harusnya ini menjadi atensi dari Kejaksaan Agung, karena yang bersangkutan berdomisili di Kota Medan yang notabene masuk wilayah hukum Kejati Sumatera Utara,” kata Sekjen DPP Penabur, Edison Tamba, Selasa (28/2/2023).
Sosok yang akrab disapa Edoy ini juga mengaku miris dengan upaya untuk menangkap Hj Kursaidah yang diketahui memiliki kerabat maupun keluarga yang juga berdomisili di Sumatera Utara. Nama-nama keluarga dari Hj Kursaidah yang tercantum dalam risalah persidangan salah satunya adalah Kabir Bedi yang notabene merupakan Dirut Perumda Tirtanadi.
“Saya kira keberadaan anggota keluarga tersebut akan memudahkan pihak Kejati Aceh dalam memetakan ruang pergerakan DPO Hj Kursaidah. Sangat tidak masuk akal jika DPO kasus kehutanan ini bisa melenggang begitu saja dalam pelariannya tanpa bantuan orang lain,” ujarnya.
Menurut Edison, beberapa anggota keluarga dari Hj Kursaidah juga perlu diperiksa. Tidak hanya berkaitan dengan upaya pencarian Hj Kursaidah, namun juga menyangkut keterlibatan beberapa nama mereka dalam pengambilalihan lahan yang ternyata masuk dalam wilayah hutan produksi. Sebab, dalam riwayat persidangan diketahui bahwa penguasaan dan pengelolaan areal hutan produksi tersebut berawal dari ganti rugi yang melibatkan anggota keluarga dari Hj Kursaidah kepada seseorang dengan skema ganti rugi.
"Sangat rancu, hanya Hj Kursaidah terpidana. Kita melihat, sejumlah nama penerima peralihan kenapa tidak terlibat? Jelas bahwa mereka juga berstatus penerima peralihan hutan produksi di areal 200, Desa Pante Cempa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Banda Aceh,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved