Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian hasil rapat kerja (raker) tahun 2023 terpaksa ditunda.
Hal ini karena minimnya kehadiran para wakil rakyat hingga jadwal yang ditentukan pukul 10.00 WIB di ruang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (1/8/2023).
Keputusan penundaan setelah menunggu sekitar 2 jam dan mendapat persetujuan dari beberapa anggota dewan. Ketua DPRD Medan terlebih dahulu mempertanyakan kepada sejumlah anggota dewan apakah setuju jika rapat ditunda. Lalu peserta menyebut untuk di tunda.
Sebelum mengambil keputusan, Hasyim membacakan alasan penundaan, karena menurut Tatib DPRD Medan Pasal 114. Dimana disebutkan apabila agenda rapat tidak dihadiri dari 51 % (kourum) dari seluruh peserta rapat maka rapat tidak sah.
Oleh sebab itu, jumlah anggota DPRD Medan yang membubuhkan tanda tangan di absensi hanya 18 orang sehingga rapat tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi 51 % dari 50 jumlah anggota DPRD Medan.
Ironisnya dari 18 orang yang diumumkan telah membubuhkan tanda tangan di absen, ternyata dari pengamatan di lokasi hanya 7 orang yang terlihat di ruang rapat paripurna.
Disampaikan Hasiym, penjadwalan rapat paripurna laporan raker masih menunggu rapat Banmus.
Sekedar diketahui, saat penundaan rapat paripurna, disaksikan Sekda Kota Medan Wiria Alrahman beserta pimpinan maupun perwakilan OPD Pemko Medan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved