Sidang terhadap Darman Sirait dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan lingkar utara Kota Tanjung Balai, Tahun Anggaran 2018 digelar di Pengadilan Tipikor, Medan, Senin (26/9/2022).
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana pokok 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan kepada terdakwa dtidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Menanggapi tuntutan tersebut, Darman Sirait melalui kuasa hukumnya Ismayani dan rekan mengaku sangat keberatan. Sebab, berdasarkan fakta pengakuan dari sejumlah saksi selalu menyebutkan bahwa Darman tidak bersalah dalam kasus tersebut.
“Kami menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pekan depan,” kata Ismayani kepada wartawan.
Dijelaskannya, para saksi yang sudah mereka hadirkan di persidangan telah menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya korelasi dugaan korupsi peningkatan Jalan Lingkar Utara Kota Tanjung Balai dengan terdakwa.
Atau dengan kata lain para saksi menyatakan tidak mengetahui bahkan membantah apa yang dipertanyakan oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim.
"Salahsatu saksi mahkota yaitu Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi selaku pihak penyedia jasa sebagai pelaksana dan penanggungjawab kontraktual dengan PPK Dinas Pekerjaan Umum Tanjungbalai yang telah diputus bersalah pada tahun lalu, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim menyatakan bahwa Dahman Sirait tidak ikut terlibat dalam pekerjaan yang mengakibatkan adanya kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI, beliau hanya membantu karena kami yang memintanya yang mulia", ujar Ismayani menirukan ucapan Endang dan Anwar Dedek pada persidangan lalu.
Keterangan itu juga dikuatkan dengan pernyataan dari ahli LKPP Ronald H Sianturi yang dihadirkan JPU untuk didengarkan keterangannya, juga menyatakan bahwa perbuatan atau peran terdakwa tidak merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak melanggar Peraturan Presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Itu kan mematahkan dakwaan JPU. Makanya kami menilai ada kejanggalan dalam kasus ini. Klien kami sepertinya menjadi korban kriminalisasi dari mafia hukum,” ujarnya.
Ismayani menilai kriminaliasi ini sarat dengan muatan politis mengingat kliennya yang berstatus merupakan anggota DPRD Tanjung Balai. Patut diduga kasus ini menjadi senjata yang sengaja digunakan oleh lawan politiknya untuk menjatuhkan martabatnya dan untuk merusak kepercayaan masyarakat terhadap kliennya.
“Atau bisa jadi ini menjadi bagian dari dendam pribadi seseorang. Karena kami melihat proses penegakan hukumnya terkesan hanya untuk memenuhi hasrat dan kepuasan individu, dan bukan untuk memberi keadilan bagi hukum itu sendiri,” ungkapnya.
Ia kemudian membeberkan beberapa prosedur tersebut mulai dari penggeledahan rumah kliennya yang dinilai tidak sesuai prosedur saat kliennya masih menjadi saksi atas perkara yang sama dengan terdakwa Endang dan dedekk. Kemudian adanya dugaan pemalsuan tandatangan di berita acara penyidikan hingga penetapan tersangka yang menurut mereka juga jauh dari prosedur. Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan tersangka jjuga tidak didampingi penasehat hukum dan munculnya indikasi seolah ada surat penunjukan penasehat hukum terhadpa salah satu lembaga bantuan hukum di Kota Tanjungbalia.
“Berkas perkara yang dinilai tergesa gesa untuk dilimpahkan ke Pengadilan agar tidak ada waktu untuk upaya hukum praperadilan, pertanyaan pada pemeriksaan terdakwa terkesan menjebak dan masih banyak hal lainnya,yang secara rinci akan kami uraikan dalam Nota Pembelaan kami pada pekan depan," pungkas Ismayani.
Sementara itu menanggapi situasi ini, salah seorang aktivis muda Sumatera Utara Edison Tamba mengaku sangat prihatin. Menurutnya berbagai indikasi kriminalisasi oleh mafia hukum seperti itu harus dilawan.
"Kriminalisasi kerap terjadi kepada sispa saja. Mau dia aktivis, ketua organisasi pengacara atau bahkan kepada profesi jurnalis saja kerap juga terjadi. Hal itu merupakan bagian permufakatan jahat antara mafia hukum dan oknum pemilik kekuasaan yang harus dilawan dan di bersihkan dari negeri ini,” ungkapnya.
Ia bahkan mengaku siap menjadi bagian dari elemen masyarakat yang akan membantu Darman Sirait membuktikan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi.
"Kita ini tinggal di Negara Hukum, jika penasehat hukum (PH) Ismayani melakukan perjuangan terhadap kliennya, kita siap mendukung. Kita yakin, bahwa aparat penegak hukum di pusat memiliki tim yang lebih teliti serta memiliki rasa keadilan dalam mengungkap dugaan kriminalisasi yang diduga dialami terdakwa Dahman Sirait saat ini. Ada beberpa langkah lagi kedepan dalam proses hukum terdakwa,ikuti langkah-langkah, serta laporkab sejumlah oknum aparat hukum yang dinilai nakal serta bersubahat dalam dalam melakukan dugaan praktek kriminalisasi ini,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved