Sementara itu Komisoner KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan meski telah disetujui namun penyerahan santunan tersebut masih menunggu petunjuk teknis penyerahannya. Pihaknya sudah berkomunikasi langsung mengenai hal tersebut kepada KPU RI.
\"Kami tadi sudah menelepon bu Evi Novida Ginting, dan penyerahannya tinggal menunggu juknisnya. Setelah itu keluar, langsung kita laksanakan,\" sebutnya.
Dalam surat tersebut pihak kementerian keuangan menegaskan bahwa besaran biaya tersebut tidak mengakibatkan penambahan alokasi anggaran, melainkan hanya dengan mengoptimalkan anggaran yang ada. Ditegaskan juga bahwa jumlah nominal tersebut merupakan batasan maksimal yang diserahkan kepada petugas yang terhitung bekerja sejak Januari 2019 hingga berakhirnya masa kerja sesuai surat keputusan mengenai pelantikan mereka masing-masing. " itemprop="description"/>
Sementara itu Komisoner KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan meski telah disetujui namun penyerahan santunan tersebut masih menunggu petunjuk teknis penyerahannya. Pihaknya sudah berkomunikasi langsung mengenai hal tersebut kepada KPU RI.
\"Kami tadi sudah menelepon bu Evi Novida Ginting, dan penyerahannya tinggal menunggu juknisnya. Setelah itu keluar, langsung kita laksanakan,\" sebutnya.
Dalam surat tersebut pihak kementerian keuangan menegaskan bahwa besaran biaya tersebut tidak mengakibatkan penambahan alokasi anggaran, melainkan hanya dengan mengoptimalkan anggaran yang ada. Ditegaskan juga bahwa jumlah nominal tersebut merupakan batasan maksimal yang diserahkan kepada petugas yang terhitung bekerja sejak Januari 2019 hingga berakhirnya masa kerja sesuai surat keputusan mengenai pelantikan mereka masing-masing. "/>
Sementara itu Komisoner KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan meski telah disetujui namun penyerahan santunan tersebut masih menunggu petunjuk teknis penyerahannya. Pihaknya sudah berkomunikasi langsung mengenai hal tersebut kepada KPU RI.
\"Kami tadi sudah menelepon bu Evi Novida Ginting, dan penyerahannya tinggal menunggu juknisnya. Setelah itu keluar, langsung kita laksanakan,\" sebutnya.
Dalam surat tersebut pihak kementerian keuangan menegaskan bahwa besaran biaya tersebut tidak mengakibatkan penambahan alokasi anggaran, melainkan hanya dengan mengoptimalkan anggaran yang ada. Ditegaskan juga bahwa jumlah nominal tersebut merupakan batasan maksimal yang diserahkan kepada petugas yang terhitung bekerja sejak Januari 2019 hingga berakhirnya masa kerja sesuai surat keputusan mengenai pelantikan mereka masing-masing. "/>
Kementerian Keuangan menyetujui usulan KPU RI terkait dana santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal saat menjalankan tugas menyelenggarakan Pemilu 2019. Persetujuan tersebut ditandai dengan terbitnya surat nomor S-317/MK.02/2019 per tanggal 25 April 2019 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam surat tersebut disebutkan beberapa kategori petugas penyelenggara pemilu yang mendapat santunan dengan besaran yang berbeda-beda. Penyelenggara yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30.8 juta, luka berat Rp 16.5 juta dan luka sedang Rp 8,25 juta.
"Usulan itu sudah kita ajukan beberapa waktu lalu dan sudah disetujui," kata Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting, Senin (29/4/2019).
Sementara itu Komisoner KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan meski telah disetujui namun penyerahan santunan tersebut masih menunggu petunjuk teknis penyerahannya. Pihaknya sudah berkomunikasi langsung mengenai hal tersebut kepada KPU RI.
"Kami tadi sudah menelepon bu Evi Novida Ginting, dan penyerahannya tinggal menunggu juknisnya. Setelah itu keluar, langsung kita laksanakan," sebutnya.
Dalam surat tersebut pihak kementerian keuangan menegaskan bahwa besaran biaya tersebut tidak mengakibatkan penambahan alokasi anggaran, melainkan hanya dengan mengoptimalkan anggaran yang ada. Ditegaskan juga bahwa jumlah nominal tersebut merupakan batasan maksimal yang diserahkan kepada petugas yang terhitung bekerja sejak Januari 2019 hingga berakhirnya masa kerja sesuai surat keputusan mengenai pelantikan mereka masing-masing.
Kementerian Keuangan menyetujui usulan KPU RI terkait dana santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal saat menjalankan tugas menyelenggarakan Pemilu 2019. Persetujuan tersebut ditandai dengan terbitnya surat nomor S-317/MK.02/2019 per tanggal 25 April 2019 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam surat tersebut disebutkan beberapa kategori petugas penyelenggara pemilu yang mendapat santunan dengan besaran yang berbeda-beda. Penyelenggara yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30.8 juta, luka berat Rp 16.5 juta dan luka sedang Rp 8,25 juta.
"Usulan itu sudah kita ajukan beberapa waktu lalu dan sudah disetujui," kata Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting, Senin (29/4/2019).
Sementara itu Komisoner KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan meski telah disetujui namun penyerahan santunan tersebut masih menunggu petunjuk teknis penyerahannya. Pihaknya sudah berkomunikasi langsung mengenai hal tersebut kepada KPU RI.
"Kami tadi sudah menelepon bu Evi Novida Ginting, dan penyerahannya tinggal menunggu juknisnya. Setelah itu keluar, langsung kita laksanakan," sebutnya.
Dalam surat tersebut pihak kementerian keuangan menegaskan bahwa besaran biaya tersebut tidak mengakibatkan penambahan alokasi anggaran, melainkan hanya dengan mengoptimalkan anggaran yang ada. Ditegaskan juga bahwa jumlah nominal tersebut merupakan batasan maksimal yang diserahkan kepada petugas yang terhitung bekerja sejak Januari 2019 hingga berakhirnya masa kerja sesuai surat keputusan mengenai pelantikan mereka masing-masing.