\"Dalam situasi sekarang, pelanggaran HAM yang dilakukan sistematik oleh negara sudah tidak ada. Kenapa? Karena pelanggaran HAM saat ini horizontal,\" kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menjelaskan bahwa Pelanggaran HAM secara horizontal itu, dilakukan antarmasyarakat. Bahkan, masyarakat juga kerap melanggar HAM terhadap pemerintah.
\"Apakah saat ini masih ada pelanggaran HAM? Masih, tapi sekarang polanya berubah. Dulu vertikal dari atas represi rakyatnya, sekarang pelanggaran HAM horizontal dilakukan oleh kelompok masyarakat ke masyarakat lain. Aparat dilempari batu, dikeroyok. Ini harus dilihat sehingga menilai pelanggaran HAM sekarang itu polanya berubah. Jangan menuding ke satu arah,\" tuturnya.
Menko Polhukam Mahfud Md juga menyampaikan, penegakan HAM saat ini tetap harus dilakukan. Namun penegakan perlu dilakukan dalam sektor sosial, ekonomi dan budaya. Masyarakat, ujar dia, perlu mendapat jaminan perlindungan HAM di Indonesia.
\"Jaminan kesehatan, kartu pendidikan dan sebagainya. Dilakukan pemerintah melalui pembangunan ekonomi, pemerataan pendidikan kebijakan afirmasi,\" katanya.
Terakhir, Ia juga menyarankan agar Pemerintah Daerah menjalankan Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia atau RANHAM yang telah diamanatkan dalam konstitusi. Serta mengimplementasikannya dalam program pembangunan di segala bidang, terutama untuk pelayanan publik.[R]
" itemprop="description"/>\"Dalam situasi sekarang, pelanggaran HAM yang dilakukan sistematik oleh negara sudah tidak ada. Kenapa? Karena pelanggaran HAM saat ini horizontal,\" kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menjelaskan bahwa Pelanggaran HAM secara horizontal itu, dilakukan antarmasyarakat. Bahkan, masyarakat juga kerap melanggar HAM terhadap pemerintah.
\"Apakah saat ini masih ada pelanggaran HAM? Masih, tapi sekarang polanya berubah. Dulu vertikal dari atas represi rakyatnya, sekarang pelanggaran HAM horizontal dilakukan oleh kelompok masyarakat ke masyarakat lain. Aparat dilempari batu, dikeroyok. Ini harus dilihat sehingga menilai pelanggaran HAM sekarang itu polanya berubah. Jangan menuding ke satu arah,\" tuturnya.
Menko Polhukam Mahfud Md juga menyampaikan, penegakan HAM saat ini tetap harus dilakukan. Namun penegakan perlu dilakukan dalam sektor sosial, ekonomi dan budaya. Masyarakat, ujar dia, perlu mendapat jaminan perlindungan HAM di Indonesia.
\"Jaminan kesehatan, kartu pendidikan dan sebagainya. Dilakukan pemerintah melalui pembangunan ekonomi, pemerataan pendidikan kebijakan afirmasi,\" katanya.
Terakhir, Ia juga menyarankan agar Pemerintah Daerah menjalankan Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia atau RANHAM yang telah diamanatkan dalam konstitusi. Serta mengimplementasikannya dalam program pembangunan di segala bidang, terutama untuk pelayanan publik.[R]
"/>\"Dalam situasi sekarang, pelanggaran HAM yang dilakukan sistematik oleh negara sudah tidak ada. Kenapa? Karena pelanggaran HAM saat ini horizontal,\" kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menjelaskan bahwa Pelanggaran HAM secara horizontal itu, dilakukan antarmasyarakat. Bahkan, masyarakat juga kerap melanggar HAM terhadap pemerintah.
\"Apakah saat ini masih ada pelanggaran HAM? Masih, tapi sekarang polanya berubah. Dulu vertikal dari atas represi rakyatnya, sekarang pelanggaran HAM horizontal dilakukan oleh kelompok masyarakat ke masyarakat lain. Aparat dilempari batu, dikeroyok. Ini harus dilihat sehingga menilai pelanggaran HAM sekarang itu polanya berubah. Jangan menuding ke satu arah,\" tuturnya.
Menko Polhukam Mahfud Md juga menyampaikan, penegakan HAM saat ini tetap harus dilakukan. Namun penegakan perlu dilakukan dalam sektor sosial, ekonomi dan budaya. Masyarakat, ujar dia, perlu mendapat jaminan perlindungan HAM di Indonesia.
\"Jaminan kesehatan, kartu pendidikan dan sebagainya. Dilakukan pemerintah melalui pembangunan ekonomi, pemerataan pendidikan kebijakan afirmasi,\" katanya.
Terakhir, Ia juga menyarankan agar Pemerintah Daerah menjalankan Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia atau RANHAM yang telah diamanatkan dalam konstitusi. Serta mengimplementasikannya dalam program pembangunan di segala bidang, terutama untuk pelayanan publik.[R]
"/>