Seorang anak dibawah umur mengadukan kasus perkosaan yang dialaminya ke Polrestabes Medan.
Korban berinisial ini mengaku menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh seorang driver taksi online berinisial SA.
Dalam pengaduannya, korban yang masih berstatus siswa SMA ini mengaku peristiwa yang dialaminya terjadi pada Jumat (18/6/2021) malam. Saat itu ia memesan taksi online dengan tujuan Hotel Polonia. Namun, di tengah perjalanan pelaku membawa korban ke hotel kelas melati di kawasan Jalan Djamin Ginting, Kota Medan. Korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Karena melawan, korban sempat dipukul beberapa kali hingga lemas. Setelah kejadian itu korban lalu melapor kepada polisi.
Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting, pihaknya tengah menumpulkan bukti.
"Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," kata Madianta, Selasa (22/6/2021) di depan Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Sementara Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung menegaskan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan meminta keterangan korban guna dapat segera menangkap terduga pelaku.
"Hari ini juga kita akan kejar terduga pelaku. Kita periksa saksi-saksi dan minta keterangan korban. Yang jelas kita atensi kasus ini," tegas Rafles.
© Copyright 2024, All Rights Reserved