INDONESIA adalah negara demokrasi terbesar ke-3 di dunia setelah India dan Amerika Serikat. Posisi tersebut menjadikan negara di dunia menaruh perhatian pada perkembangan demokrasi di Indonesia. Sebagai perwujudan sistem demokrasi, untuk meletakkan kedaulatan tertinggi pada rakyat, Indonesia menggelar Pemilihan Umum (Pemilu). Terhitung sejak Pemilu pertama tahun 1955, hingga 2019 telah dilaksanakan 12 kali pesta demokrasi. Tentunya kita berharap kualitas Pemilu dapat terlaksana semakin lebih baik.
Kualitas Pemilu sangat ditentukan oleh penyelenggara. UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu.
KPU memiliki peran yang sangat sentral dalam menjamin Pemilu berjalan secara demokratis sesuai asas bebas, jujur dan adil. Terdapat prinsip fundamental yang harus terpenuhi oleh sebuah lembaga penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU. Prinsip tersebut menjadi dasar pijakan KPU diantaranya terkait independensi, imparsialitas, integritas, transparansi, efisiensi, profesionalisme dan senantiasa berorientasi pelayanan.
Independensi KPU akan menentukan legitimasi pemerintahan yang terbentuk dari hasil Pemilu. Sehingga sangatlah penting menjaga kepercayaan publik terhadap KPU dan proses Pemilu. KPU tidak boleh terafiliasi dan tunduk kepada kepentingan politik manapun, baik itu partai yang sedang berkuasa, oposisi bahkan kelompok kepentingan manapun. Tidak boleh ada keberpihakan dan menjamin netralitas dengan memperlakukan semua peserta Pemilu secara adil.
Integritas penyelenggara Pemilu harus dibangun berdasarkan nilai-nilai kejujuran dan kebenaran. Transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan setiap kegiatan KPU dengan menerapkan prinsip efisiensi. KPU perlu diisi oleh komponen yang profesional, kompeten pada bidangnya. Serta harus senantiasa mengedepankan prinsip pelayanan yang baik.
Mengacu pada 3 model penyelenggara pemilu di beberapa negara yakni model independen, pemerintah dan kombinasi. Tidak terdapat kepastian bahwa model penyelenggara yang independen dapat menjamin prinsip independensi penyelenggara. Di negara Selandia Baru dan Swedia yang menerapkan model pemerintah, yakni penyelenggara Pemilu dibentuk dibawah Pemerintah justru mampu menjaga independensi. Study lain menunjukkan model kombinasi di Spanyol juga mampu mewujudkan prinsip penyelenggara yang independen. Sebaliknya tidak sedikit ditemukan penyelenggara Pemilu model independen justru dapat diintervensi kepentingan politik.
Rekrutmen menjadi isu penting dalam memperkuat independensi KPU. Seleksi KPU dilakukan secara terbuka tanpa memberikan porsi pada keterwakilan Parpol. Dibentuk panitia seleksi untuk menjamin indepensi pemilihan. Namun pada tahap akhir Parpol melalui DPR turut melakukan fit and proper test terhadap calon KPU terpilih. Mekanisme di DPR sangat membuka peluang adanya kepentingan Parpol yang disisipkan pada calon KPU terpilih melalui kompromi politik dalam proses pemilihan. Bahkan pada dasarnya, walaupun tahap seleksi pada Pansel diklaim independen bukan tidak mungkin kepentingan Parpol sudah muncul sejak awal melalui intervensi Pansel. Maka tidak heran, dalam pelaksanaan Pemilu baik di tingkat nasional, provinsi, hingga Kabupaten dan Kota kerap muncul permasalahan netralitas penyelenggara. Bahkan sangat terbuka peluang bagi peserta Pemilu untuk intervensi penyelenggara Pemilu pada tingkat TPS.
Jika dibandingkan dengan Junta Electoral Central (JEC), lembaga penyelenggara Pemilu di Spanyol, anggota JEC bersumber dari 8 orang Hakim Makamah Agung. Terdapat tambahan 5 pakar berkualifikasi Profesor di bidang hukum, politik dan sosiologi yang dipilih melalui Parlemen. Tidak terdapat perwakilan Parpol dalam lembaga JEC. Komposisi yang hampir sama juga diterapkan pada tingkat provinsi, dimana penyelenggara Pemilu bersumber dari lembaga yudisial dikombinasikan dengan pakar. Penentuan Hakim Agung sebagai penyelenggara Pemilu untuk menjamin indepensi, imparsialitas, integritas dan profesionalisme penyelenggara Pemilu. JEC di Spanyol dalam melaksanakan tugasnya didukung oleh Departemen Sensus Pemilu, lembaga dibawah eksekutif yang melaksanakan hal-hal teknis mulai dari registrasi Pemilu hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Rekrutmen penyelenggara di Spanyol dengan model kombinasi dapat menjadi sebuah pelajaran penting dalam proses seleksi KPU. Penetapan personil penyelenggara Pemilu yang bersumber dari lembaga Yudisial diharapkan dapat memastikan prinsip independensi dan imparsial. Disisi lain rekrumen yang melibatkan parlemen dilakukan sangat ketat dengan memperhatikan tingkat profesionalisme dengan standard Profesor untuk tetap menjaga tidak mudah diintervensi kepentingan politik kelompok tertentu.
Jelang Pemilu Serentak tahun 2024, akan diawali seleksi KPU mulai dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Dalam rangka meningkatkan independensi komisioner, keterlibatan Parpol dalam proses seleksi perlu diminimalisir. DPR sebaiknya hanya berwenang untuk menyetujui atau menolak, bukan justru diberikan kewenangan untuk memilih calon KPU. Kualifikasi personal melalui syarat pencalonan perlu ditingkatkan diantaranya jenjang pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan tantangan Pemilu yang lebih mengarah pada aspek hukum, politik dan sosial. Transparansi pemilihan dengan intens melakukan publikasi harus ditingkatkan guna membuka ruang yang lebih besar kepada publik untuk memberikan masukan kepada Pansel terkait rekam jejak calon KPU.***
Mahasiswa TKP Magister Ilmu Politik USU
© Copyright 2024, All Rights Reserved