Peran media atau pers menjadi hal yang kerap digaungkan sebagai salah satu bagian penting untuk menciptakan pemilu yang berintegritas.
Padahal, kehidupan media massa dalam kepemiluan juga sangat pelik berkaitan dengan asas independensi yang berjalan bersisian dengan bisnis media.
Dua sisi ini menjadi sorotan pengamat media massa, J Anto dalam Diskusi ‘Peran Media Mewujudkan Pemilu 2024 Berintegritas’ yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara di Hotel Le Polonia, Medan, Kamis (8/12/2022).
“Berkaitan dengan pemilu, media dihadapkan pada dua sisi yang saling berkaitan. Pada satu sisi harus independen dan tidak menjadi partisan, namun pada sisi lain juga harus menghidupi karyawannya. Ini kadang yang sulit mengingat, kepentingan bisnis bisa mempengaruhi kebijakan di redaksi,” katanya.
Terlepas dari sulitnya menjalankan dua sisi tersebut, J Anto memastikan keberadaan media menjadi sangat vital dalam mewujudkan pemilu berintegritas. Terlepas dari kepentingan bisnis, namun menurutnya media harus mengambil peran dalam memberikan edukasi untuk mewujudkan politik berintegritas. Artinya, politik berintegritas harus menjadi orientasi yang harus tetap dijaga oleh media.
Untuk mendukung pemilu dan politik berintegritas, media menurut J Anto harus memposisikan diri sebagai voter information dengan memberitakan kebijakan-kebijakan hingga tahapan-tahapan kepemiluan yang berlangsung.
“Sedangkan yang kedua yakni memberikan edukasi politik dengan cara tracking calon yang akan dipilih, track recordnya seperti apa. Dengan begitu kita membantu masyarakat memilih dengan rasional, bukan transaksional dan tidak memilih berdasarkan faktor suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),” ujarnya.
Gerakan membuka track record calon pemimpin seperti ini kata J Anto pernah terjadi pada tahun 2004 lalu dimana aktivis media dan sipil beramai-ramai membongkar ‘politisi busuk’ yang punya latar belakang perusak lingkungan, pelanggar HAM dan bentuk kejahatan lainnya.
“Namun dalam hal ini media juga harus hati-hati karena ini sangat dekat dengan delik pidana,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved