Pemasangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Medan saat ini masih terus berlangsung. Hal ini seiring kebijakan untuk menerapkan tilang elektronik sebagaimana program Polri dibawah instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan setelah pemasangan alat pemantau selesai dilakukan, mereka akan langsung melakukan launching dan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme tilang elektronik.
"ETLE ini merupakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan dibantu kamera CCTV. Karenanya pelanggar yang tercapture atau terekam kamera akan ditilang dengan e-Tilang setelah proses konfirmasi terlebih dulu," katanya kepada wartawan, Sabtu (19/4/2021).
Kota Medan merupakan salah satu lokasi percontohan tilang elektronik di Indonesia setelah beberapa kota besar lainnya di Indonesia.
"Kota Medan akan dijadikan sebagai percontohan. Diharap penerapan e-Tilang dapat meningkatkan kedisiplinan warga saat berkendara dialan raya," kata Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi beberapa waktu lalu.
Hadi menjelaskan, ada beberapa hal terkait pelanggaran lalu lintas yang harus diperhatikan dengan diterapkannya sistem e-Tilang seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, serta mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.
"Kemudian, melanggar batas kecepatan, menggunakan plat nomor palsu, berkendara melawan arah, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved