Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menanggapi ringan statemen dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Medan yang menyebut akan melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri dengan tudingan memfitnah Kabaharkam Mabes Polri Komjen Agus Andrianto. Politisi PDI Perjuangan ini mengaku sangat prihatin dengan statemen tersebut karena menilai hal ini muncul atas ketidaktahuan mereka terhadap UU MD3. "Saya tidak ingin menanggapi reaksi oleh orang-orang yang ingin melaporkan saya. Karena saya yakin bahwa mereka belum pernah membaca UU MD3 tentang tugas dan fungsi Anggota DPR RI," katanya Minggu (2/2). Masinton mengakui dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Idham Azis dan jajarannya ia sempat mengkritik Kabaharkam Komjen Agus Andrianto. Ia mengungkit lambatnya proses penyelidikan terhadap kasus penculikan yang diduga melibatkan ajudan Bupati Tapteng terhadap Ametro Adi Putra Pandiangan yang merupakan ponakan dari mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang. Namun ia menegaskan, semua itu disampaikannya dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI dan kapasitasnya yakni sedang menjalankan fungsi dan kewenangan. "Anggota Parlemen di seluruh dunia dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya tidak bisa dipidana. Parlemen berasal dari kata “Parle”, dalam bahasa Prancis artinya berbicara. Begitupun Anggota Parlemen Indonesia yang disebut sebagai Anggota DPR RI, memiliki kekebalan hukum (imunitas) dalam melaksanakan tugasnya," tegasnya. Hal Imunitas yang dimaksudkan Masinton yakni pada Pasal 224 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang pada ayat 1 berbunyi Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. Kemudian pada ayat 2 menyebutkan anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/ atau anggota DPR.[R]
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menanggapi ringan statemen dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Medan yang menyebut akan melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri dengan tudingan memfitnah Kabaharkam Mabes Polri Komjen Agus Andrianto. Politisi PDI Perjuangan ini mengaku sangat prihatin dengan statemen tersebut karena menilai hal ini muncul atas ketidaktahuan mereka terhadap UU MD3. "Saya tidak ingin menanggapi reaksi oleh orang-orang yang ingin melaporkan saya. Karena saya yakin bahwa mereka belum pernah membaca UU MD3 tentang tugas dan fungsi Anggota DPR RI," katanya Minggu (2/2). Masinton mengakui dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Idham Azis dan jajarannya ia sempat mengkritik Kabaharkam Komjen Agus Andrianto. Ia mengungkit lambatnya proses penyelidikan terhadap kasus penculikan yang diduga melibatkan ajudan Bupati Tapteng terhadap Ametro Adi Putra Pandiangan yang merupakan ponakan dari mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang. Namun ia menegaskan, semua itu disampaikannya dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI dan kapasitasnya yakni sedang menjalankan fungsi dan kewenangan. "Anggota Parlemen di seluruh dunia dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya tidak bisa dipidana. Parlemen berasal dari kata “Parle”, dalam bahasa Prancis artinya berbicara. Begitupun Anggota Parlemen Indonesia yang disebut sebagai Anggota DPR RI, memiliki kekebalan hukum (imunitas) dalam melaksanakan tugasnya," tegasnya. Hal Imunitas yang dimaksudkan Masinton yakni pada Pasal 224 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang pada ayat 1 berbunyi Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. Kemudian pada ayat 2 menyebutkan anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/ atau anggota DPR.© Copyright 2024, All Rights Reserved