Masyarakat Adat (MA) dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di JJalan Sei Besitang No. 3, Sei Sikambing D, Medan Petisah, Selasa (24/8/2021).
Mereka mengadukan kasus dugaan kriminalisasi atas bentrok yang terjadi antara warga dengan pihak PT Toba Pulp Lestari pada September 2019 silam. Menurut mereka, Bahara Sibuea yang merupkaan Humas TPL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Simalungun pada 27 Mei 2020 atas kasus penganiayaan/pemukulan warga masyarakat adat Sihaporas, Thomson Ambarita. Namun hingga hari ini, laporan atas kasus Bahara Sibuea belum mendapatkan keadilan atau perkembangan penanganan perkara dari Polres Simalungun.
Pengaduan pelaporan kepada Ombudsman dilakukan karena lembaga tersebut memiliki wewenang dalam menindak pelanggaran administrasi sebagaimana mestinya. Pengaduan dilakukan untuk melaporkan Polres Simalungun yang belum juga melakukan tupoksinya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia
“Melalui pelaporan ini harapannya, Bahara Sibuea segera diadilli sebagaimana yang diperlakukan kepada Thomson Ambarita. Lambannya penanganan kasus ini terkesan pihak Polres Simalungun sengaja untuk memperlambat kasus ini (undue delay) maka untuk membantah segala dugaan tersebut kiranya ada proses hukum yang objektif dan imparsial.” ujar Roy Marsen Simarmata, kuasa hukum M.A Sihaporas dari Bakumsu.
Melalui ini juga Thomson Ambarita sebagai pelapor dari kasus ini ikut dalam penyerahan dokumen kepada Ombudsman perwakilan Sumatera Utara.
“Harapan kita supaya keadilan itu sama di mata hukum. Supaya melalui pengaduan ini, Ombudsman serius menangani kasus yang kami serahkan.” ujarnya.
Agus Simamora, dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN Tano Batak) menjelaskan bahwa melalui pengaduan ini harapannya Ombudsman mendengar aduan masyarakat dan melakukan tindak lanjut sesuai tugas dan fungsi mereka.
Ia menceritakan 16 September 2019 silam, terjadi bentrokan antara puluhan warga masyarakat adat Sihaporas dengan pihak perusahaan bubur kertas tersebut. Dari pihak warga, ada dua korban luka yakni Thomson Ambarita dan Mario Ambarita anak berumur 3 tahun. Namun atas kejadian ini, Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita malah dijadikan tersangka. Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita telah menjalani hukuman penjara selama 9 bulan atas vonis Pengadilan Negeri Simalungun. Namun Bahara Sibuea masih berstatus Tersangka sampai dengan saat ini.
"Kapan dia diadili? itu yang kami adukan," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved