Masyarakat Adat Natumingka melaporkan pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) ke Polda Sumatera Utara.
- Pinus Sitanggang: LSM Jangan Lagi Provokasi Petani dan Masyarakat Natumingka Soal Tanah Adat
- Pemkab Toba Siap Fasilitasi Persoalan Masyarakat Natumingka Dengan TPL
- Penanaman Eucalyptus Di Lahan Adat Natumingka Berujung Bentrok, AMAN: Kementerian LHK Harus Revisi Konsesi TPL
Baca Juga
Pelaporan ini mereka lakukan dengan didampingi oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tano Batak (AMAN TANO BATAK), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Sumatera Utara (WALHI SUMUT) dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM).
Peristiwa pemukulan yang mereka alami terjadi saat bentrok antara masyarakat adat dengan pihak karyawan PT TPL pada 18 Mei 2021 di Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba yang mengakibatkan 12 Anggota Masyarakat Adat Natumingka mengalami luka-luka.
Kejadian ini berawal saat pihak PT.TPL datang membawa security dan karyawan perusahaan berjumlah 500 orang dengan membawa puluhan truk yang berisi bibit Eukaliptus siap tanam. Warga yang berjaga di wilayah adatnya menghalangi pihak PT. TPL yang bersikeras untuk menanam bibit Eukaliptus. Setelah itu kepala security memberi aba-aba untuk maju menerobos barisan warga yang menghadang, terjadi dorong mendorong hingga seseorang dari belakang barisan security melempar kayu dan ada juga karyawan PT.TPL membawa samurai dan mengakibatkan situasi semakin tidak terkendali.
Masyarakat adat Ompu Punduraham Simanjuntak merupakan masyarakat adat yang berada di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Propinsi Sumatera Utara. Diperkirakan sejak tahun ±1600an, Ompu Punduraham Simanjuntak sudah berada di Desa Natumingka. Dimulai dari Punduraham Simanjuntak yang mempunyai anak yaitu Pun Togar yang membuka perkampungan yang dinamai dengan Huta Bagasan sampai dengan adanya perkampungan-perkampungan baru yang dibuka oleh keturunan dari Pun Togar. Dilihat dari sejarah, masyarakat adat Natumingka sudah ada 13 (Tiga Belas) generasi di Huta Natumingka.
Namun pada tahun 1989 - sekarang tanah adat mereka dikuasai oleh PT.TPL yang dulunya bernama Indorayon Inti Utama (PT.IIU) tanpa adanya sosialisasi dan bahkan masyarakat tidak mengetahui wilayah adatnya diklaim sebagai hutan Negara dan diberikan kepada perusahaan, parahnya lagi pohon kemenyan dan pertanian sebagai mata pencaharian masyarakat adat Natumingka habis diganti oleh tanaman eukaliptus dan masyarakat adat Natumingka dilarang beraktivitas ditanah adatnya.
Akibat adanya kebijakan yang tidak berpihak dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya terhadap masyarakat adat Natumingka memaksa masyarakat adat Natumingka untuk mempertahankan tanah leluhurnya. Permasalahan ini diperburuk karena masyarakat adat juga dihadapkan dengan kriminalisasi, laporan terkait pengrusakan tanaman dan segala bentuk ketidakadilan yang dilakukan oleh PT. TPL.
“Dengan berlindung dibalik konsesi yang diterima dari negara, PT.TPL berkuasa di tanah adat kami. Kami Masyarakat Adat Natumingka sudah lama berdiam dan mengolah tanah adat kami sebelum negara ini merdeka. Kami bukan penjahat, bukan perampok, ini adalah tanah adat kami, leluhur kami hidup dan mati disini, tolong kepada kepolisian tangkap dan usut serius kasus ini”. ( cetus salah satu Masyarakat Adat Natumingka )
Tidak hanya itu, PT.TPL juga menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat sekitar Danau Toba. Dampak itu secara massif dan meluas terhadap kerusakan ekologi, ekonomi, sosial dan budaya di sekitar kawasan Danau Toba. PT. TPL juga seringkali menciptakan konflik Horizontal di tengah masyarakat yang menyebabkan masyarakat kehilangan keharmonisan, rusaknya relasi sosial ini mengakibatkan masyarakat terpisah dari kebiasaan sosial dan budayanya.
“Secara fakta Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, yang terdiri dari beberapa suku maupun budaya. Atas dasar tersebut konstitusi Indonesia dengan tegas melindungi keberadaan masyarakt adat. Namun praktik hukum yang dilakukan Negara terhadap masyarakat adat Natumingka saat ini tak ada ubahnya dengan perilaku Kolonialisme” ucap Roy M Simarmata (Koordinator Bantuan Hukum BAKUMSU ).
- Polda Sumut Bentuk Tim Usut Kematian Bripka Arfan Saragih
- Polisi Diharapkan Objektif Visum Bayi Korban Dugaan Malpraktek RSU Mitra Medika
- Dukung Wujudkan Ketertiban Lalu Lintas, Pemko Medan Serahkan Aplikasi LEV kepada Poldasu