Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin disebut berinisiatif meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
- Tetapkan Tersangka Meski Bukti Tak Cukup, Polrestabes Medan Digugat Praperadilan
- Mahfud MD Nilai Era Firli Lebih Bagus dari KPK Sebelumnya
- Somasi DPRD Sumut Terkait LAHP Ombudsman, Kuasa Hukum Ancam Bongkar Dugaan Suap Seleksi KPID 2021-2024
Baca Juga
Hal itu diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/12).
Saksi yang dimaksud yaitu, Maskur Husain selaku pengacara yang juga merupakan terdakwa dalam perkara suap ini bersama Robin selaku mantan penyidik KPK.
Dalam sidang ini, tim JPU awalnya mempertanyakan kepada saksi Maskur terkait permintaan bantuan dari Azis kepada Robin untuk mengurus perkara di Kabupaten Lamteng yang sedang diselidiki oleh KPK.
Namun, saksi Maskur menjawab lupa. Sehingga, Jaksa KPK selanjutnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Maskur pada saat proses penyidikan di KPK.
"BAP saksi nomor 49, saya jelaskan bahwa Stepanus Robin tidak melakukan pemerasan dan penipuan kepada Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara Azis. Karena saat itu sekitar bulan Agustus 2020 Azis melalui Robin memang meminta Robin dan saya untuk mengawal atau mengurus perkara Azis terkait Lampung Tengah, apakah benar yang saya bacakan?" tanya Jaksa dan diamini Maskur.
Maskur pun kembali menjelaskan bahwa seluruh keterangannya yang disampaikan dalam BAP merupakan keterangan yang diungkapkan atau diucapkan oleh Robin kepada dirinya.
Selain itu, dalam BAP tersebut, saksi Maskur mengungkapkan bahwa Azis meminta tolong kepada Robin karena kapasitasnya sebagai penyidik KPK. "Bahwa yang meminta bantuan pertama kali mengawal atau mengurus perkara Azis terkait Lampung Tengah adalah Azis sendiri bukan Robin, saudara tetap dengan keterangan ini?" tanya Jaksa kepada saksi Maskur.
"Iya saya tetap pada keterangan itu karena itu adalah seluruh informasi yang disampaikan Robin kepada saya," jawab Maskur.
- M Syahrial Akan Jalani Penjara Dua Tahun di Rutan Klas I Medan
- Terbukti Suap Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai Non Aktif Divonis 2 Tahun
- Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Duit Rp 3 M dari Azis Syamsuddin