Polemik atas hasil akhir seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara menemui babak baru.
Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting bahkan mengaku tidak akan menandatangani surat pengantar penetapan 7 nama anggota KPID Sumut terpilih, guna diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk disahkan.
Hal ini disampaikan Baskami Ginting saat menerima sejumlah peserta seleksi yang menyampaikan keberatan atas mekanisme yang ada di ruang kerjanya di DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (3/2/2022).
Selain alasan belum sampainya surat keputusan yang dimaksud, saat ini Baskami mendapati surat penolakan atas penetapan 7 nama terpilih dari Fraksi PDI Perjuangan tertanggal 27 Januari 2022 dengan Nomor: 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022. Ditambah dengan kehadiran calon anggota KPID Sumut yang mengadukan perihal kecurangan mekanisme pemilihan.
"Saya janji tidak akan saya teken sebelum nanti saya mengadakan rapat dengan pimpinan dewan dan komisi A," katanya.
Sementara itu, sebanyak 5 orang mewakili calon KPID Sumut hadir dalam audiensi adalah Valdesz Junianto Nainggolan S.Sos, MSP, Muhammad Lutfan S.Sos, T.Prasetiyo M.I.Kom, Dr. Topan Bilardo Marpaung, dan Robinson Simbolon. Melalui pertemuan itu, berbagai kecurangan yang dirasakan diungkap secara jelas.
Seperti persoalan pernyataan absurd dan menciderai perasaan para peserta dari Hendro Susanto di media massa dengan menyebut bahwa mereka yang terpilih adalah mereka yang memiliki semangat memperbaiki dunia penyiaran.
"Saya jauh dari Mandailing Natal, kita berjuang di sini dari awal. Mengikuti setiap tahapan. Darimana pula kita dinilainya tidak semangat," kesal Muhammad Lutfan S.Sos, .
Lalu, terkait sistem penilian yang tidak jelas dan hanya dilakukan oleh beberapa anggota dewan saja, hingga tersebarluasnya hasil fit and propertes milik peserta ke publik melalui media sosial.
"Mekanisme pemilihan dengan cara musyawarah mufakat sebagian anggota dan model skoring yang dijadikan dasar penetapan 7 (tujuh) nama Komisoner KPID Sumut periode 2021-2024 berpotensi melanggar hukum karena dalam Tata Tertib DPRD yang berpayung pada UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hanya dikenal dua cara pengambilan keputusan, yaitu musyawarah mufakat oleh seluruh anggota atau pemungutan suara," papar Valdesz Junianto Nainggolan S.Sos, MSP.
Terakhir, Robinson berterimakasih kepada Ketua DPRD Sumut, Drs. Baskami Ginting telah menerima kehadiran dan keluhan dari teman-teman calon KPID Sumut. Ia percaya bahwa Baskami merupakan sosok yang arif dan mampu mengambil langkah yang tepat dalam menyelesaikan kericuhan seleksi KPID Sumut.
"Terimakasih pak Baskami telah menerima kami. Kami yakin pak Baskami mampu mengambil langkah yang tepat agar permasalahan dalam seleksi KPID Sumut ini dapat selesai," tutup Robin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved