Persoalan dendam ternyata menjadi motif dibalik aksi penembakan terhadap seorang pendeta di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku penembakan yang kini telah ditahan oleh pihak Polresta Deli Serdang bernama Zulkarnain alias Zul Balok (47) warga Dusun I Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang menembak pendeta dengan menggunakan senapan angon karena merasa sakit hati terhadap korban.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhasi saat memberikan keterangan pers, Sabtu (2/7/2022).
“Berawal pelaku merasa sakit hati dengan penolakan korban terhadap kutipan uang jaga malam dan kebersihan sebesar Rp 50.000 dari warga penghuni Perumahan Victory Land III yang terletak di Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Ucapan korban yang mengatakan "tidak ada tanggungjawab yang jaga perumahan ini" teringat terus dalam benak pelaku, sehingga pelaku merasa geram dan emosi sehingga mau membuat pelajaran terhadap korban,” katanya.
Dijelaskannya, pada Senin (27/6/2022) sekira pukul 10.00 Wib, pelaku bertengkar dengan istrinya dirumah. Karena emosi dan menjadi teringat atas penolakan kutipan uang jaga malam dan kebersihan serta perkataan korban, lalu pelaku mengambil senapan angin digantung di ruang tamu dan membawanya ke kandang lembu. Ia sempat pulang ke rumah sebelum malam harinya melakukan aksinya dari salah satu lokasi tanah kosong.
“Sambil berdiri pelaku membidik pada bagian lengan tangan sebelah kanan korban dan menarik pelatuk senapan angin. Tembakan pelaku mengenai badan korban lalu korban berteriak meringis kesakitan dan sambil memegang lengan sebelah kanannya dan dada sebelah kanan memanggil istrinya. Setelah itu pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian dan pulang kerumah tidur,” ujar Irsan Sinuhaji.
Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dengan melakukan interogasi sejumlah pemilik senapan angin di kawasan tersebut. Akhirnya pelaku berhasil diketahui dan langsung ditangkap.
"Atas perbuatannya, pelaku kita persangkakan Pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun," demikian Kombes Irsan Sinuhaji.
© Copyright 2024, All Rights Reserved