Sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Mereka menghadiri pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I.
Dalam kegiatan ini, KPK menyampaikan fokus penuntasan masalah aset daerah melalui sinergi dengan pemangku kepentingan di wilayah Sumut. Permasalahan aset yang dibahas terkait dengan aset P3D (Personel, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumentasi) sehubungan dengan pembentukan Kota Gunungsitoli, sesuai dengan UU 47/2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumut.
Dalam koordinasi dan pemantauan terakhir yang dilaksanakan pada 29 September 2022 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias, telah disepakati untuk menyelesaikan permasalahan penyerahan sebanyak 30 item aset senilai Rp 83,49 miliar dalam bentuk tanah dan bangunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Korsup Wilayah I KPK, Edi Suryanto, memaparkan sejumlah usulan yang akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan terkait dengan batas waktu penyerahan aset, dan pelaksanaan audit atas aset-aset yang telah dihibahkan.
Selain itu, poin lainnya adalah tentang aset-aset yang sebelumnya telah diserahkan namun muncul masalah ketika dicek fisiknya, serta aset-aset lain yang dipermasalahkan oleh Pemkot Gunungsitoli.
"Concern KPK adalah hilang atau berkurangnya aset daerah, karena dapat berakibat hukum karena menyangkut keuangan negara," ujar Edi.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Arief S Trinugroho menekankan pentingnya memprioritaskan kepentingan Indonesia.
"Masing-masing Pemerintah Daerah berpikir untuk kepentingan Indonesia, bukan hanya kepentingan lokal. Sehingga beberapa poin masalah diharapkan bisa diselesaikan hari ini," kata Arief.
Senada dengan itu, Kepala Perwakilan BPK Sumut, Eydu Oktain Panjaitan mengingatkan, jika pengelolaan aset bermasalah maka pelaksanaan pelayanan masyarakat juga tak akan maksimal.
BPK Sumut menemukan permasalahan aset di Pemkab Nias pada 2018-2021 masing-masing sebesar 57 persil tanah serta 111 gedung dan bangunan senilai Rp 210,89 miliar, 43 persil tanah dan 63 gedung/bangunan serta 16 aset lain-lain senilai Rp 180,39 miliar, dan aset tetap yang belum diserahkan P3D-nya sebesar Rp 83,49 miliar.
"Tugas BPK melakukan pemeriksaan dan pemantauan tindak lanjut, untuk dipastikan dokumentasi harus lengkap. Fisiknya juga harus klir dan kondisi fisik juga perlu disampaikan," terang Eydu.
Sementara itu, Bupati Nias Yaatulo Gulo, menegaskan komitmen penyerahan aset P3D kepada Pemkot Gunungsitoli. Disampaikan pula, adanya keterbatasan anggaran untuk pembangunan gedung kantor, sehingga penyerahan menjadi berlarut.
"Kami sudah menganggarkan sebesar Rp 27 miliar untuk pembangunan komplek kantor di tahun 2023, serta membuat perencanaan anggaran sampai 2027, sudah dilakukan untuk mengganti seluruh prasarana dan sarana yang diserahkan kepada Kota Gunungsitoli," ujar Yaatulo.
Menyambut hal itu, Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua mengaku memahami kendala yang dihadapi Pemkab Nias, dan mempersilakan penggunaan aset untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Meski demikian, ada kekhawatiran terutama terkait sejumlah aset yang telah dihibahkan kepada pihak lain, ataupun aset yang seharusnya diserahkan namun ternyata dikuasai oleh pihak lain.
"Contohnya adalah lahan di kawasan Pelindo, bahwa sertifikat yang didaftar atas nama Pemkab Nias, namun tidak tercatat di KIB Pemkab Nias, dan aset-aset di hamparan tanah tersebut sudah beralih kepada masyarakat," jelas Lakhomizaro.
© Copyright 2024, All Rights Reserved