Masa jabatan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor dipangkas sekitar 8 bulan.
Jika mengacu pada masa pelantikan, seharusnya jabatannya akan berakhir pada Februari 2022, namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan surat keputusan untuk melantik Wali Kota Pematangsiantar hasil Pilkada 2020 pada Juli 2021 mendatang.
Ihwal pemangkasan masa jabatan ini dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga, kepada wartawan di Medan, Kamis (29/04/2021).
Kata Rasyid, Wali Kota Pematangsiantar 2017-2022, Hefriansyah Noor, telah dipanggil Kemendagri. Ia menyebutkan sudah ada kesepakatan terkait percepatan pelantikan tersebut. Nantinya Hefriansyah mendapat kompensasi.
"Kompensasinya gaji dan tunjangan sampai masa jabatannya berakhir dibayarkan penuh. Wali kotanya juga sudah pernah dipanggil soal ini. Dan sudah ada kesepakatan," jelasnya.
Di Indonesia selain Pematangsiantar, kata Rasyid, ada 2 kabupaten di 2 provinsi lain mengalami hal yang sama, yakni 1 di Sulawesi Tenggara dan 1 lagi di Papua.
Pelantikan Wali Kota Pematangsiantar pada Juli 2021 tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan pasangan kepala daerah untuk 5 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Ke-5 kabupaten/kota itu adalah Bupati dan Wakil Bupati Nias, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Bupati dan Wakil Bupatin¹Mandailing Natal (Madina) dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved