Perubahan masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dari 5 tahun menjadi maksimal 15 tahun, atau ketika Sudah berusia 70 tahun dinilai tidak adil oleh Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani.
Pasalnya, ketika memutuskan hasil putusan uji materil norma masa jabatan petinggi dan anggota KPK menjadi 5 tahun, hakim MK menggunakan alasan azas keadilan. Hal tersebut tentu memunculkan tuntutan serupa agar diberlakukan kepada para hakim MK juga.
“Maka ini memerlukan koreksi UU MK, agar konsisten dengan pertimbangan hukum dan prinsip keadilan bagi pejabat pimpinan lembaga negara independen yang diseleksi secara terbuka,” ujar Arsul seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/5).
Upaya tersebut, Menurut Arsul sebagai antisipasi terhadap penyalahhgunaan wewenang pembuat UU serta prinsip keadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Demi menjaga prinsip keadilan tersebut maka DPR RI Sudah seharusnya dapat melakukan revisi UU MK,” tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved