Masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan berakhir 5 Juli 2022, besok.
- Gubernur Aceh Tetapkan Jam Kerja PNS Selama Ramadan 1443 Hijriah, Ini Rinciannya
- Kinerjanya Menurun, Hendra Budian Minta Gubernur Aceh Evaluasi BPMA
- Soal Pengelolaan Minerba Di Aceh, Gubernur Nova Tunggu Tanggapan Mendagri
Baca Juga
Sejauh ini belum diketahui sosok pengganti yang akan menggantikannya untuk melanjutkan tampuk pemerintahan di provinsi serambi Mekkah tersebut.
DPR Aceh sebelumnya telah mengusulkan 3 nama kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun hingga h-1 berakhirnya masa jabatan belum diketahui siapa sosok yang akan dilantik.
Tiga nama yang diusulkan untuk menjadi Pj Gubernur Aceh yakni Mayjen TNI Achmad Marzuki, Indra Iskandar, dan Safrizal ZA.
Mayjen TNI Achmad Marzuki adalah mantan Pangdam Iskandar Muda (IM). Dia sejak 25 Maret bertugas sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas
Sedangkan Indra Iskandar saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI. Terakhir Safrizal ZA merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) di Kemendagri.
Diketahui, pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah dilantik sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 pada 5 Juli 2017 lalu oleh alm Tjahjo Kumolo yang saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Gedung DPR Aceh.
Irwandi-Nova yang kala itu didukung oleh Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Demokrat, PKB, Partai Darul Aceh (PDA) dan PDI Perjuangan memenangkan suara terbanyak.
Setahun menjabat, Irwandi ditangkap KPK. Nova kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur Aceh. Dua tahun berselang, Presiden Jokowi menunjuk Nova menjadi gubernur Aceh untuk menggantikan Irwandi.
Nova dilantik sebagai gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Kamis 5 November 2020 lalu. Proses pelantikan digelar di Gedung DPR Aceh.
- Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diperiksa KPK
- Pj Gubernur Aceh Berlatar Militer, KontraS: Pelecehan Supremasi Sipil
- Pj Gubernur Aceh Berlatar Militer, KontraS: Pelecehan Supremasi Sipil