Mantan Sekjen Partai Demokrat, Marzuki Alie mencabut gugatan atas pemecatan dirinya dan beberapa rekannya seperti Tri Yulianto, Achmad Yahya, Damrizal, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib sebagai kader Partai Demokrat.
Diketahui gugatan berisi permintaan pencabutan surat keputusan pemecatan yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut didaftarkan ke PN Jakarta pusat beberapa waktu lalu.
Menanggapi pencabutan gugatan tersebut,Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengaku bersyukur.
"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah,” ucap Herzaky lewat keterangan persnya, Selasa (23/3).
Soal lemahnya legal standing gugatan tersebut disampaikan Herzaky dengan dasar UU 2 tahun 2011 tentangPerubahan atas UU 2/2008 tentang Parpol pasal 32, dimana dijelaskan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD/ART.
"Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik. Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah,” imbuhnya.
Herzaky berharap agar kelompok yang melakukan KLB tersebut, sadar akan perlakuannya kepada Partai Demokrat, yang diduga ditunggangi oleh oknum rezim kekuasaan.
"Semoga mereka juga segera menyadari kekeliruan mereka selama ini yang melakukan GPK-PD bekerja sama dengan oknum kekuasaan dan membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal," terangnya.
"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus,” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved