Dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai kecaman keras dari Marwan Jafar. Ia mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum dengan hukuman maksimal.
Menurut Marwan, kasus ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mencoreng marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan agama.
“Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun,” tegasnya di Pati, Senin (4/5/2026).
Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan transparan tanpa ada upaya penutupan kasus. Marwan juga menyayangkan tindakan pelaku yang merupakan sosok pengasuh pesantren yang seharusnya menjadi teladan bagi para santri.
“Ini sangat memprihatinkan. Sosok yang seharusnya dihormati dan dipercaya justru melakukan perbuatan asusila. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan, nilai agama, dan kemanusiaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marwan menyoroti pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi para korban. Ia menilai dampak kekerasan seksual dapat menimbulkan trauma jangka panjang, mulai dari rasa takut, depresi, hingga terganggunya kehidupan sosial dan pendidikan korban.
“Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik secara psikologis, medis, maupun hukum,” katanya.
Selain itu, ia juga meminta Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya Direktorat Pesantren, untuk mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi dan mencabut izin operasional pesantren tersebut jika terbukti terjadi pelanggaran berat.
Marwan menegaskan bahwa keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan tetap harus dijaga. Namun, menurutnya, kejahatan seksual tidak boleh diberi ruang dan harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap kejahatan seksual. Pelaku harus dihukum berat sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
