Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap selesai menjalani masa hukuman dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa, Medan seluas 7 Hektar.
Kasus itu terjadi pada tahun 2015 yang melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACH) Handoko Lie yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
Eksekusi bebas terhadap Rahudman dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 an. Rahudman Harahap yang amar putusannya menyatakan, terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan tetapi tidak merupakan tindak pidana; melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging); memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana.
Bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat di Lapas Tanjung Gusta Medan. Seluruh proses eksekusi bebas terhadap Rahudman berlangsung lancar dimana yang bersangkutan meninggalkan lapas tersebut dengan dijemput rekan-rekan dan kerabatnya.
Diketahui Rahudman Harahap merupakan Wali Kota Medan yang memenangkan Pilkada Medan 2010 bersama pasangannya Dzulmi Eldin. Namun ia tersandung hukum sehingga digantikan oleh Dzulmi Eldin yang kini juga menjalani hukuman karena tersandung kasus korupsi lain.
© Copyright 2024, All Rights Reserved