Mantan Kapolres Samosir, AKBP M Saleh dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Pelaporan ini masih berkaitan dengan Pilkada Samosir 2020 dimana saat itu M Saleh menjabat Kapolres Samosir.
Pelaporan ke Divisi Propam Polri dilakukan advokat dari DPP PDIP, Fahri Safi’i SH pada 25 Februari 2021.
Dalam surat laporan Nomor: SPSP2/599/II/2021/Bagyanduan itu disebutkan bahwa AKBP M Saleh diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dengan mendukung salah satu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Samosir atas nama Vandiko Gultom-Martua Sitanggang dalam bentuk penyaluran beras untuk bantuan sosial Covid-19 kepada masyarakat di Kabupaten Samosir pada 2020.
Fajri Safi’i yang dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021), membenarkan bahwa dirinya melaporkan AKBP M Saleh ke Divisi Propam Bales Polri karena diduga melanggar kode etik profesi.
"Benar, saya sudah melaporkan mantan Kapolres Samosir, AKBP M Saleh dan kami meminta supaya AKBP Muhammad Saleh segera diperiksa," kata Fajri.
Pilkada Samosir 2020 saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pleno KPU Samosir yang menetapkan paslon Vandiko Gultom-Martua Sitanggang sebagai pemenang didugat oleh paslon incumbent Rapidin Simbolon-Juang Sinaga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved