Luas hutan Mangrover di pesisir Pantai Timur Sumatera Utara semakin kritis. Produksi arang yang menggunakan bahan baku batang mangrove, alih fungsi hutan Mangrove menjadi perkebunan, alih fungsi menjadi tambak menjadi penyebab utama selain aktifitas lainnya seperti pengerukan pasir maupun menjadi lahan pertanian. Demikian disampaikan Ahli Lingkungan Hidup Universitas Sumatera Utara, Onrizal dalam diskusi 'Expose Data Kerusakan Hutan Pantai Timur Sumatera Utara' yang digelar secara virtual oleh Walhi Sumatera Utara, Jumat (24/4). "Hampir sepanjang Aceh Timur hingga Deli Serdang dalam 3 dekade hilang mencapai 60 persen. Yang tersisa tinggal sekitar 40 persen dan itupun belum tentu dalam kondisi yang baik," kata Onrizal. Meski menjadi penyebab utama kerusakan hutan Mangrove, namun aktifitas dapur arang di sepanjang Pantai Timur Sumatera Utara tersebut masih terus berlangsung. Padahal dari sisi perizinan, aktifitas pengelolaan hutan Mangrove disana dipastikan tidak ada. "Sejauh ini tidak ada satupun izin HPH Mangrove di kawasan ini. Tapi kita heran kenapa aktifitas ini terus berlangsung," ujarnya. Dijelaskan Onrizal, kerusakan Mangrove menjadi salah satu penyebab utama hilangnya biota laut seperti ikan dan juga biota laut yang selama ini menjadi tangkapan utama para nelayan. Kondisi ini tentu akan membuat para nelayan semakin kehilangan mata pencaharian jika hutan Mangrove semakin rusak. "Laju kehilangan Mangrove mencapai 30 ribu hektar per tahun, sedangkan kemampuan rehabilitasi sesuai program pemerintah hanya 15 ribu hektar per tahun. Dan saat ini efek dari kerusakan yang terjadi 65 persen ikan semakin sulit ditangkap, sedangkan 27 persen jenis ikan sudah tidak pernah tertangkap lagi. Pendapatan nelayan berkurang 40 persen," sebut Onrizal. Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Sumut Dana Prima Tarigan mengatakan kondisi ini harus menjadi perhatian dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Alih fungsi hutan Mangrove menjadi perkebunan merupakan hal yang harus ditindak. Sebab, data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hanya 4 perkebunan di pesisir timur Sumatera Utara yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP). "Berdasarkan data itu, kita patut menduga perkebunan lainnya merupakan perkebunan yang ilegal," kata Dana. Ditegaskannya, kemiskinan di Sumatera Utara sebagian besar berada pada masyarakat pesisir. Karena itu, jika Pemerintah Provinsi Sumatera Utara benar-benar memiliki keinginan untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat pesisir, maka pelestarian hutan Mangrove menjadi hal yang harus dilakukan. "Memang akan sulit karena perkebunan-perkebunan itu kemungkinan dimiliki oleh orang-orang yang punya modal kuat dan bahkan juga oknum-oknum aparat. Tapi apapun itu, Pemprov Sumut harus mengutamakan masyarakat pesisir daripada segelintir oknum yang hanya mengeruk keuntungan tanpa memperhatikan nasib masyarakat yang terdampak akibat alih fungsi Mangrove tersebut," pungkasnya.[R]
Luas hutan Mangrover di pesisir Pantai Timur Sumatera Utara semakin kritis. Produksi arang yang menggunakan bahan baku batang mangrove, alih fungsi hutan Mangrove menjadi perkebunan, alih fungsi menjadi tambak menjadi penyebab utama selain aktifitas lainnya seperti pengerukan pasir maupun menjadi lahan pertanian. Demikian disampaikan Ahli Lingkungan Hidup Universitas Sumatera Utara, Onrizal dalam diskusi 'Expose Data Kerusakan Hutan Pantai Timur Sumatera Utara' yang digelar secara virtual oleh Walhi Sumatera Utara, Jumat (24/4). "Hampir sepanjang Aceh Timur hingga Deli Serdang dalam 3 dekade hilang mencapai 60 persen. Yang tersisa tinggal sekitar 40 persen dan itupun belum tentu dalam kondisi yang baik," kata Onrizal. Meski menjadi penyebab utama kerusakan hutan Mangrove, namun aktifitas dapur arang di sepanjang Pantai Timur Sumatera Utara tersebut masih terus berlangsung. Padahal dari sisi perizinan, aktifitas pengelolaan hutan Mangrove disana dipastikan tidak ada. "Sejauh ini tidak ada satupun izin HPH Mangrove di kawasan ini. Tapi kita heran kenapa aktifitas ini terus berlangsung," ujarnya. Dijelaskan Onrizal, kerusakan Mangrove menjadi salah satu penyebab utama hilangnya biota laut seperti ikan dan juga biota laut yang selama ini menjadi tangkapan utama para nelayan. Kondisi ini tentu akan membuat para nelayan semakin kehilangan mata pencaharian jika hutan Mangrove semakin rusak. "Laju kehilangan Mangrove mencapai 30 ribu hektar per tahun, sedangkan kemampuan rehabilitasi sesuai program pemerintah hanya 15 ribu hektar per tahun. Dan saat ini efek dari kerusakan yang terjadi 65 persen ikan semakin sulit ditangkap, sedangkan 27 persen jenis ikan sudah tidak pernah tertangkap lagi. Pendapatan nelayan berkurang 40 persen," sebut Onrizal. Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Sumut Dana Prima Tarigan mengatakan kondisi ini harus menjadi perhatian dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Alih fungsi hutan Mangrove menjadi perkebunan merupakan hal yang harus ditindak. Sebab, data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hanya 4 perkebunan di pesisir timur Sumatera Utara yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP). "Berdasarkan data itu, kita patut menduga perkebunan lainnya merupakan perkebunan yang ilegal," kata Dana. Ditegaskannya, kemiskinan di Sumatera Utara sebagian besar berada pada masyarakat pesisir. Karena itu, jika Pemerintah Provinsi Sumatera Utara benar-benar memiliki keinginan untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat pesisir, maka pelestarian hutan Mangrove menjadi hal yang harus dilakukan. "Memang akan sulit karena perkebunan-perkebunan itu kemungkinan dimiliki oleh orang-orang yang punya modal kuat dan bahkan juga oknum-oknum aparat. Tapi apapun itu, Pemprov Sumut harus mengutamakan masyarakat pesisir daripada segelintir oknum yang hanya mengeruk keuntungan tanpa memperhatikan nasib masyarakat yang terdampak akibat alih fungsi Mangrove tersebut," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved