Pasangan calon walikota dan wakil walikota Medan nomor urut 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mangkir dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/1) kemarin.
Juru bicara Mk Fajar Laksono mengatakan hal ini dapat memnuat gugatan mereka digugurkan oleh MK.
“Mengacu pada praktik-praktik sebelumnya, kalau sudah dipanggil secara sah dan patut tetap tidak hadir, maka perkara gugur,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Kamis (28/1).
Ketidakhadiran pemohon, sambung Fajar, dicatat dan termasuk dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara dimaksud.
“Prinsipnya semua perkara nantinya aka nada diujungnya, baik putusan atau ketetapan. Terlepas seperti apa, kita tunggu dan ikuti saja prosesnya,” ungkap Fajar.
Soal lanjut atau tidak perkara tersebut, terangnya, merupakan kewenangan majelis hakim. Termasuk putusan perkara menyatakan gugur atau tidak, tentunya akan dituangkan dalam putusan/ketetapan sebagai akhir dari perkara.
Sebelumnya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengaku masih menunggu putusan/ketetapan resmi dari MK.
“Jika keputusan MK, gugatan dinyatakan gugur, kita akan tetapkan calon terpilih maksimal 5 hari setelah adanya keputusan MK,” ucap Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal.
Kuasa Hukum KPU Medan Dr. Faisal SH. M.Hum mengatakan hal serupa dengan apa yang disampaikan oleh komisiner KPU Medan yakni pihaknya masih harus menunggu.
"Termasuk jawaban dan bukti-bukti termohon yang sejak awal telah kami persiapkan, akan tetapi saat sidang pendahuluan pemohon tidak hadir, maka proses berikutnya yakni menunggu pemberitahun dan putusan resmi yang akan ditetapkan oleh MK," pungkasnya.
Sebelumnya, gugatan dilayangkan Akhyar-Salman tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021. Sidang mereka semula digelar pukul 13.30 WIB secara paralel bersama dua sidang lain dari sengketa pemilihan Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved