RMOLSumut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras terhadap tiga orang saksi yang kerap mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.
Tiga orang saksi itu ialah kakak beradik Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin serta Caleg DPR RI Gerindra, Muhajidin Nur Hasim.
"Kami ingatkan agar para saksi bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang ditentukan," tegas Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/7).
Ketiganya tidak hadir ketika akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND) Staf PT Inersia, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari eks Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) atas proyek pengangkutan pupuk di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan dugaan penerimaan terkait Dana Alokasi Khusus (DAK).
"KPK telah melakukan pemanggilan terhadap 3 saksi untuk tersangka IND (Indung) untuk mendalami informasi terkait proses penganggaran DAK dan sumber dana gratifikasi ke BSP (Bowo Sidik Pangarso)," jelas Febri.
Muhajidin pernah dijadwalkan pemeriksaan pada Jumat (5/7) pekan lalu dan tidak hadir pula pada pemeriksaan hari ini Jumat (12/7). Kemudian, kakak beradik M Nasir dan M Nazarudin pun keduanya tidak hadir pada jadwal pemeriksaan Selasa (9/7) lalu.
Adapun, untuk M Nazarudin dijadwalkan diperiksa di Lapas Sukamiskin Bandung. Namun, dia mengeluh sakit sehingga batal diperiksa oleh penyidik KPK.
"Yang bersangkutan (Nasarudin) sakit dan tidak jadi diperiksa. Akan dijadwal ulang," tutup Febri.[top]
- Ibu dan Bayi Dipenjara, Aktivis Perempuan Minta Hak Menyusui Dipenuhi
- Gubernur Sulsel Masih Jalani Pemeriksaan Intensif, KPK Minta Semua Pihak Tidak Berspekulasitton
- Tim KPK Bersama Gubernur Sulsel OTW Dari Bandara Ke Gedung Merah Putih
Baca Juga
RMOLSumut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras terhadap tiga orang saksi yang kerap mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.
Tiga orang saksi itu ialah kakak beradik Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin serta Caleg DPR RI Gerindra, Muhajidin Nur Hasim.
"Kami ingatkan agar para saksi bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang ditentukan," tegas Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/7).
Ketiganya tidak hadir ketika akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND) Staf PT Inersia, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari eks Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) atas proyek pengangkutan pupuk di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan dugaan penerimaan terkait Dana Alokasi Khusus (DAK).
"KPK telah melakukan pemanggilan terhadap 3 saksi untuk tersangka IND (Indung) untuk mendalami informasi terkait proses penganggaran DAK dan sumber dana gratifikasi ke BSP (Bowo Sidik Pangarso)," jelas Febri.
Muhajidin pernah dijadwalkan pemeriksaan pada Jumat (5/7) pekan lalu dan tidak hadir pula pada pemeriksaan hari ini Jumat (12/7). Kemudian, kakak beradik M Nasir dan M Nazarudin pun keduanya tidak hadir pada jadwal pemeriksaan Selasa (9/7) lalu.
Adapun, untuk M Nazarudin dijadwalkan diperiksa di Lapas Sukamiskin Bandung. Namun, dia mengeluh sakit sehingga batal diperiksa oleh penyidik KPK.
"Yang bersangkutan (Nasarudin) sakit dan tidak jadi diperiksa. Akan dijadwal ulang," tutup Febri.[top]
- 37 Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati
- Anas Urbaningrum Bisa Bebas Di Awal Tahun Depan
- Praktisi Hukum: "Salah" Memandikan Jenazah Bukan Pidana Dan Penistaan Agama