Pihak kepolisian akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Robby Anangga untuk diperiksa dengan status tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Penjadwalan kembali pemanggilan ini dilakukan karena mantan Anggota DPRD Sumatera Utara ini mangkir dari panggilan pertama yang dijadwalkan pada Senin 24 Oktober 2022 sesuai surat panggilan nomor : SP. Gil/2747/X/2022 Ditreskrimum tertanggal 20 Oktober 2022.
“Penyidik akan menjadwalkan ulang,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (25/10/2022).
Terkait mangkirnya Robby dari panggilan tersebut menurut Hadi dengan alasan yang bersangkutan sedang menjalani perawatan karena sakit. Namun, ia tidak merinci jenis penyakit yang dialami oleh Robby.
“Dia tidak datang karena alasan sakit,” ujarnya.
Diketahui, Robby Anangga diadukan oleh Delmeria Sikumbang dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Antara Robby dan Delmeria diketahui memiliki bisnis yang pengelolaannya dilakukan oleh Robby. Akan tetapi, Delmeria merasa ditipu dimana jatah keuntungan miliknya tiba-tiba tidak lagi disetor oleh Robby dalam beberapa tahun terakhir. Kuasa hukum Delmeria, Mulyadi mengatakan nilai kerugian kliennya akibat ulah dari Robby tersebut berkisar Rp 3,4 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved