Personil Polsek Medan Timur menangkan seorang warga bernama Indra Ade Pratama (24) Warga Jalan Pasar, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatn Medan Timur.
Indra ditangkap setelah kerap melakukan penipuan dengan memanfaatkan salah satu aplikasi pengiriman barang secara online. Ia ditangkap di Jalan Perwira II Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Sabtu (7/8/2021).
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora menyebutkan, penangkapan ini dilakukan setelah beberapa driver ojek online menjadi korban penipuan dari pelaku.
"Kita bersama para driver ojek online mengamankan seorang pria kasus penipuan," sebut dia, Rabu (11/8/2021).
Arifin menjelaskan, modus pelaku yakni dengan berpura-pura akan mengirimkan barang kepada seseorang. Ia kemudian membungkus barang tersebut dengan rapi untuk meyakinkan driver ojek online bahwa barang tersebut benar-benar akan dikirim ke alamat yang ditulisnya.
"Kepada driver ojek, ia kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan bahwa di lokasi tujuan sang pembeli nanti akan membayarkan uang dengan jumlah yang sama untuk membayar barang yang dikirim," ujarnya.
Para driver ojek yang tidak curiga kemudian mempercayainya. Akan tetapi, ternyata alamat dan pembeli yang diberikan oleh pelaku ternyata fiktif. Aksi ini ternyata dilakukan oleh pelaku bersama beberapa orang temannya.
"Korban (driver ojek online) terakhir mengalami kerugian Rp2.650.000," katanya.
Saat ini, sambung Arifin pihaknya masih mengejar beberapa orang rekan tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan ini.
"Ada beberapa orang yang masih kita kejar," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved