Publikasi ini, jelas Arief, sebagai implementasi pasal 38 Peraturan KPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam pasal tersebut disebutkan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.
Sementara di pasal 7 ayat (4) huruf b, menjelaskan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidananya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidupnya.
\"Maka KPU menegaskan itu sebetulnya, ingin menyampaikan secara terbuka, kalau tidak ada halangan hari ini, nanti malam, karena beberapa kawan kan masih di luar kota, nanti baru datang jam 12 siang, nanti kita declare,\" terang Arief.
\"Nanti kita lihat, pokoknya kita siapkan datanya, rencananya hari ini, nanti sore atau malem,\" imbuhnya.[R] " itemprop="description"/>
Publikasi ini, jelas Arief, sebagai implementasi pasal 38 Peraturan KPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam pasal tersebut disebutkan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.
Sementara di pasal 7 ayat (4) huruf b, menjelaskan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidananya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidupnya.
\"Maka KPU menegaskan itu sebetulnya, ingin menyampaikan secara terbuka, kalau tidak ada halangan hari ini, nanti malam, karena beberapa kawan kan masih di luar kota, nanti baru datang jam 12 siang, nanti kita declare,\" terang Arief.
\"Nanti kita lihat, pokoknya kita siapkan datanya, rencananya hari ini, nanti sore atau malem,\" imbuhnya.[R] "/>
Publikasi ini, jelas Arief, sebagai implementasi pasal 38 Peraturan KPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam pasal tersebut disebutkan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.
Sementara di pasal 7 ayat (4) huruf b, menjelaskan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidananya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidupnya.
\"Maka KPU menegaskan itu sebetulnya, ingin menyampaikan secara terbuka, kalau tidak ada halangan hari ini, nanti malam, karena beberapa kawan kan masih di luar kota, nanti baru datang jam 12 siang, nanti kita declare,\" terang Arief.
\"Nanti kita lihat, pokoknya kita siapkan datanya, rencananya hari ini, nanti sore atau malem,\" imbuhnya.[R] "/>
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan nama-nama calon legislatif (caleg) mantan narapidana peserta Pemilu 2019 kepada publik, malam ini (Selasa, 29/1).
Caleg narapidana yang dimaksud bukan hanya untuk kasus korupsi.
"Sebenarnya kalau nggak ada halangan hari ini, mengumumkan mantan narapidana, mantan narapidana itu case (kasus)nya kan banyak, ada korupsi, macem-macemlah, mulai dari yang ringan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor RRI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Publikasi ini, jelas Arief, sebagai implementasi pasal 38 Peraturan KPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam pasal tersebut disebutkan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.
Sementara di pasal 7 ayat (4) huruf b, menjelaskan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidananya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidupnya.
"Maka KPU menegaskan itu sebetulnya, ingin menyampaikan secara terbuka, kalau tidak ada halangan hari ini, nanti malam, karena beberapa kawan kan masih di luar kota, nanti baru datang jam 12 siang, nanti kita declare," terang Arief.
"Nanti kita lihat, pokoknya kita siapkan datanya, rencananya hari ini, nanti sore atau malem," imbuhnya.[R]
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan nama-nama calon legislatif (caleg) mantan narapidana peserta Pemilu 2019 kepada publik, malam ini (Selasa, 29/1).
Caleg narapidana yang dimaksud bukan hanya untuk kasus korupsi.
"Sebenarnya kalau nggak ada halangan hari ini, mengumumkan mantan narapidana, mantan narapidana itu case (kasus)nya kan banyak, ada korupsi, macem-macemlah, mulai dari yang ringan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor RRI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Publikasi ini, jelas Arief, sebagai implementasi pasal 38 Peraturan KPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam pasal tersebut disebutkan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.
Sementara di pasal 7 ayat (4) huruf b, menjelaskan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidananya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidupnya.
"Maka KPU menegaskan itu sebetulnya, ingin menyampaikan secara terbuka, kalau tidak ada halangan hari ini, nanti malam, karena beberapa kawan kan masih di luar kota, nanti baru datang jam 12 siang, nanti kita declare," terang Arief.
"Nanti kita lihat, pokoknya kita siapkan datanya, rencananya hari ini, nanti sore atau malem," imbuhnya.