Pimpinan Komisi II DPRD Medan meluruskan pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menyebutkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi bukan lagi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
"Mungkin maksudnya (Bobby) BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)," ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari, Kamis (3/6/2021).
Menurut Sudari, belum ada perubahan status RSUD Dr Pirngadi Medan yang merupakan BLUD menjadi UPT (Unit Pelaksana Teknis).
"Saya rasa belum berubah (BLUD menjadi UPT) karena rapat kemarin masih (BLUD)," bebernya.
Dijelaskannya status BLUD yang dipegang oleh RSUD Dr Pirngadi memudahkan rumah sakit tersebut dalam bekerja. Karena dapat mengelola keuangan sendiri sehingga lebih mandiri.
"BLUD manajemen mandiri, rumah sakitnya mandiri, pengelolaan mandiri, retribusi bisa dipake lagi," bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyebut status RSUD dr Pirngadi bukan lagi BUMD.
"Hari ini rumah sakit (Pirngadi) bukan BUMD lagi, tapi sudah seperti UPT (Unit Pelaksana Teknis)," katanya kepada wartawan di Kecamatan Medan Johor, Rabu (2/6/2021).
Karena berstatus UPT, kata dia, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Medan bisa masuk ke RSUD dr Pirngadi.
"Kita ini hasil dari masyarakat kota Medan jadi gak cocok kita laporan masyarakat kita, kekurangan pasti ini harus diperbaiki, perlu diperbaiki. Tapi kita minta ke masyarakat jangan isunya kosong, tidak kosong," bebernya.
Perlu diketahui RSUD dr Pirngadi Medan tidak pernah menjadi BUMD. Pegawai yang bekerja di rumah sakit tersebut adalah aparatur sipil negara (ASN), bukan pegawai BUMD.
Sejauh ini Pemko Medan memiliki 3 BUMD yakni PUD (Perusahaan Umum Daerah) Pasar, PUD Pembangunan dan PUD Rumah Potong Hewan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved