\"LPSK menyatakan sepenuhnya keberatan atas penilaian Ombusman RI yang menyatakan LPSK telah melakukan maladministrasi,\" tegas Hasto dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (27/12).
Hasto juga merasa heran dengan LAHP Ombudsman. Pasalnya, pihak yang melaporkan ke Ombudsman atas Deklarasi Damai kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Talangsari adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), bukan LPSK.
Atas dasar itu, lanjut Hasto, LPSK meminta Ombudsman untuk melakukan evaluasi atas tudingan yang dinilainya tidak berdasar tersebut.
\"Kami meminta Ombudsman menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada LPSK sebagai lembaga negara,\" tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Menurutnya, Ombudsman tidak cermat hingga menyebut LPSK melakukan maladministrasi dan diskriminasi.
Sebab, lanjut Edwin, masyarakat Talangsari yang menolak Deklarasi Damai kasus Talangsari tersebut justru melapor ke LPSK bukan ke Ombudsman.
\"Kami terima laporan, kok kami jadi terlapor, ini gimana ceritanya?\" Edwin menambahkan.
Diketahui, Deklarasi Damai kasus Talangsari diinisiasi oleh Kementerian Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Kemenko Polhukam) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).[R]
" itemprop="description"/>\"LPSK menyatakan sepenuhnya keberatan atas penilaian Ombusman RI yang menyatakan LPSK telah melakukan maladministrasi,\" tegas Hasto dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (27/12).
Hasto juga merasa heran dengan LAHP Ombudsman. Pasalnya, pihak yang melaporkan ke Ombudsman atas Deklarasi Damai kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Talangsari adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), bukan LPSK.
Atas dasar itu, lanjut Hasto, LPSK meminta Ombudsman untuk melakukan evaluasi atas tudingan yang dinilainya tidak berdasar tersebut.
\"Kami meminta Ombudsman menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada LPSK sebagai lembaga negara,\" tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Menurutnya, Ombudsman tidak cermat hingga menyebut LPSK melakukan maladministrasi dan diskriminasi.
Sebab, lanjut Edwin, masyarakat Talangsari yang menolak Deklarasi Damai kasus Talangsari tersebut justru melapor ke LPSK bukan ke Ombudsman.
\"Kami terima laporan, kok kami jadi terlapor, ini gimana ceritanya?\" Edwin menambahkan.
Diketahui, Deklarasi Damai kasus Talangsari diinisiasi oleh Kementerian Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Kemenko Polhukam) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).[R]
"/>\"LPSK menyatakan sepenuhnya keberatan atas penilaian Ombusman RI yang menyatakan LPSK telah melakukan maladministrasi,\" tegas Hasto dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (27/12).
Hasto juga merasa heran dengan LAHP Ombudsman. Pasalnya, pihak yang melaporkan ke Ombudsman atas Deklarasi Damai kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Talangsari adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), bukan LPSK.
Atas dasar itu, lanjut Hasto, LPSK meminta Ombudsman untuk melakukan evaluasi atas tudingan yang dinilainya tidak berdasar tersebut.
\"Kami meminta Ombudsman menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada LPSK sebagai lembaga negara,\" tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Menurutnya, Ombudsman tidak cermat hingga menyebut LPSK melakukan maladministrasi dan diskriminasi.
Sebab, lanjut Edwin, masyarakat Talangsari yang menolak Deklarasi Damai kasus Talangsari tersebut justru melapor ke LPSK bukan ke Ombudsman.
\"Kami terima laporan, kok kami jadi terlapor, ini gimana ceritanya?\" Edwin menambahkan.
Diketahui, Deklarasi Damai kasus Talangsari diinisiasi oleh Kementerian Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Kemenko Polhukam) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).[R]
"/>