Dewan Pengawasan (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar melanggar etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
Atas putusan tersebut, Lili sendiri menyatakan menerimanya dan tidak akan mengambil upaya lain atas putusan tersebut.
"Saya menerima tanggapan Dewas," kata Lili kepada wartawan di Gedung KPK C1 Jakarta, Senin (30/8/2021).
Kasus yang menimpa Lili ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Dalam kasus tersebut, Dewas KPK menilai Lili terlibat melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara.
"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Petaturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers.
Tumpak menerangkan Lili juga disanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ungkapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved